ENIMEKSPRES CO ID REJANG LEBONG Seksi Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten Rejang Lebong terus memaksimalkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran TA 2017 2019 Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu Sebelumnya penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka masing masing kepala desa serta bendahara desa yang masih aktif berinisial AZ dan RU Barang bukti tersebut berupa 13 buah berbagai cap diduga palsu digunakan kedua tersangka selama ini Cap tersebut diterima dari serahan salah satu keluarga tersangka Baca juga Tilep Dana Desa Rp680 Juta Kades dan Bendahara Tebuang Benar totalnya ada 15 unit cap diduga palsu Namun hanya ada 13 cap yang memang berkaitan dengan proses penyidikan kita Sisanya sudah kita kembalikan lagi kepada keluarga tersangka jelas Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa dikutip dari Rakyat Bengkulu FIN Group Dilanjutkan Arya dari hasil pengembangan penyidik cap cap tersebut digunakan untuk kepentingan berbagai surat Pertanggungjawaban SPj dalam setiap kegiatan yang dilakukan Di antaranya toko toko bangunan perusahaan material toko komputer tempat tukang jahit dan sebagainya Setelah dilakukan pengecekan sambung Arya semuanya memang cocok dengan berkas berkas atau dokumen bukti SPj yang dibuat kedua tersangka selama ini Dan ini juga menguatkan keyakinan penyidik bahwa kedua tersangka memang secara bersama sama melakukan pemalsuan dalam pembuatan SPj urai Arya rakyatbengkulu com rb group
Cap Palsu Ini Digunakan Oknum Kades untuk Tilep Duit ADD/DD
Sabtu 16-10-2021,11:30 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :