Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Taati Peraturan PPKM Darurat

Kamis 21-10-2021,17:11 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID BANDUNG Pemerintah Daerah Pemda Provinsi Jawa Barat Jabar intens menekan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat Salah satunya dengan mengimbau perusahaan maupun industri untuk menaati aturan PPKM Darurat khususnya terkait izin operasional maupun kapasitas penerapan Work From Office WFO Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri IOMKI Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku Karena berdasarkan laporan yang datang dari lapangan terjadi dinamika Semua mengaku punya IOMKI ucapnya saat mengikuti video conference Rakor Perubahan Pengaturan WFO WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Gedung Pakuan Kota Bandung Rabu 7 7 2021 Saat ini pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal Hal tersebut guna dipahami pemilik usaha khususnya pabrik pabrik yang ada di Jabar Kang Emil sapaan Ridwan Kamil menginstruksikan petugas yang melakukan sidak untuk mengecek apakah perusahaan ataupun industri memiliki IOMKI Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan maupun industri yang beroperasi mengikuti aturan PPKM Darurat Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI nya seperti apa lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah ucapnya Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50 persen imbuhnya Menurut Kang Emil pihaknya sudah meminta kepala daerah di Jabar untuk menerbitkan surat edaran terkait definisi sektor esensial dan kritikal Itu dilakukan agar perusahaan maupun industri memahami peraturan PPKM Darurat dalam menjalankan kegiatan usahanya Saya kemarin sudah rapatkan kesimpulannya kepala daerah kota kabupaten harus mengirimkan surat edaran apa itu definisi esensial dan kritikal Jadi semua itu berkilah disitu semua mengaku esensial padahal tidak tuturnya Selain itu Kang Emil pun meminta perusahaan dan industri untuk memiliki Satgas COVID 19 Nantinya Satgas COVID 19 tersebut bertugas melaporkan karyawan yang terpapar COVID 19 kepada Satgas Kabupaten Kota dan Satgas Provinsi Karena berdasarkan laporan yang diterima dari Bupati Karawang dan Bekasi mereka tidak mempunyai satgas dan tidak mengurus pekerjanya yang terdampak COVID 19 ucapnya Oleh karena itu saya menekankan bahwa wajib untuk industri mempunyai satgas di level masing masing khususnya di pabriknya tambahnya Kang Emil menyatakan semua pihak harus turut berkontribusi menyukseskan PPKM Darurat dalam menekan kasus COVID 19 Salah satunya dengan menaati aturan PPKM Darurat termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM Harapan saya jangan sampai PPKM Darurat itu diperpanjang karena kita tidak ikut berpartisipasi katanya adv

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler