Dua Sindikat Sabu Kelas Kakap Lolos Hukuman Mati

Selasa 26-10-2021,18:21 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Terdakwa sindikat narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu 15 kg yakni Elpani Jon Naibaho 42 warga Deli Serdang Sumatera Utara serta Sehat Maruli Tua Silalahi 46 warga Babul Makmur Provinsi Aceh lolos dari pidana mati Majelis hakim diketuai Paul Marpaung S H M H Selasa 26 10 2021 mengatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang mengenai jerat pasal kepada kedua terdakwa yakni terbukti melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 jo Pasal 132 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing masing terdakwa dengan pidana seumur hidup tegas Paul Menurut majelis hakim dalam pertimbangan hal yang memberatkan serta meringankan perbuatan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika Hal yang meringankan para terdakwa belum pernah menjalani hukuman ujar Paul sebelum menjatuhkan amar putusan pidana seumur hidup Atas putusan yang telah dibacakan tersebut baik JPU Kejari Palembang Dani S H serta penasihat hukum Ahmad Rizal S H dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir pikir dan diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap terima atau banding Baca juga Dua Kurir Sabu Seberat 177 Kg Divonis Hukuman Mati Diketahui dalam dakwaan JPU para terdakwa yang merupakan target operasi BNN RI ditangkap saat kendaraan bus yang dibawa melintas di Jalan By Pass Soekarno Hatta Palembang Dalam dakwaan kedua terdakwa mendapatkan pekerjaan mengantarkan dua buah tas berisikan narkotika jenis sabu dari Medan dengan tujuan Jakarta dari Nasrul atau Nasrun Ditangkap di Medan disimpan di dalam bus Pariwisata dikemudikan terdakwa yang telah dimodifikasi guna mengelabui petugas Para terdakwa diamankan oleh petugas BNN RI ketika bus pariwisata yang dikendarai terdakwa melintas di Jalan Raya By Pass Soekarno Hatta Kecamatan Alang alang Lebar Kota Palembang Saat dilakukan penggeledahan didapati di dalam bus bagian belakang sebuah kotak papan kayu yang di dalamnya berisi 15 lima belas bungkus narkotika sabu kristal dengan berat keseluruhan 15 528 gram Saat diinterogasi petugas terdakwa mengaku belasan kilo barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Nasrul hendak diantar ke seseorang yang berada di Jakarta fdl sumeks co network

Tags :
Kategori :

Terkait