ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Diduga menyelewengkan dana desa DD dengan modus membuat Surat Pertanggungjawaban SPJ fiktif membuat seorang Kepala Desa Muara Puyang Kabupaten OKU Selatan bernama Yunita Ariani 42 jadi pesakitan Usai menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKU Selatan Senin 1 11 2021 sekaligus menghadirkan lima saksi perangkat desa di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu S H M H Diwawancarai usai sidang JPU Kejari OKU Selatan Krisdianto S H M H menjelaskan dalam perkara ini terdakwa diduga melakukan penyelewengan Dana Desa Muara Payang Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan tahap II tahun 2017 dengan modus membuat Surat Pertanggung Jawaban SPJ fiktif Baca juga Tilep Dana Desa Rp680 Juta Kades dan Bendahara Tebuang Kasus ini terkait pengolahan Dana Desa Muara Payang Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan tahap II tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 ujar JPU Krisdianto Dia menerangkan pada perkara ini modus terdakwa adalah dana desa dicairkan secara keseluruhan namun tidak melalui rekening desa melainkan ke rekening pribadi terdakwa Kemudian anggaran tersebut dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa PPKD ataupun perangkat desa Dari dakwaan diketahui perbuatan terdakwa Yunita Aryani telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp699 juta Atas perbuatannya Yunita Aryani didakwa pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi fdl sumeks co
Dana Desa Masuk Rekening Pribadi, Kades Ini jadi Pesakitan
Senin 01-11-2021,14:02 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :