ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Unit IV Satresnarkoba Polrestabes Palembang membongkar jaringan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya Sejauh ini polisi terus mengembangkan kasus tersebut menyusul penangkapan salah satu pengedarnya seorang mama muda bernama Inka Sasmita 21 Polisi berhasil membekuk tersangka Inka Sasmita di rumahnya Jalan Kauman Banyuasin Berikut fakta fakta penangkapan mama muda pengedar narkoba di Palembang tersebut Baca juga Waduh Sumsel Peringkat II Penyalahgunaan Narkoba Inka Sasmita ditangkap dalam operasi penyamaran Unit IV Satresnarkoba Polrestabes Palembang Mama muda itu diciduk di Jalan Kauman Perumahan Pesona Madani Blok C Nomor 11 RT 034 003 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Kamis 28 10 2021 sekitar pukul 16 00 WIB Inka Sasmita memanfaatkan rumah keduanya yang berada di dalam komplek sebagai tempat transaksi Rumahnya yang lain ada di Ilir Timur Operasi penangkapan Inka Sasmita dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry Inka lebih sering melakukan transaksi sabu di ruang tamu rumahnya untuk menghindari kecurigaan warga sekitar Dalam penangkapan tersangka polisi menyita satu bungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 100 18 gram senilai Rp68 juta Barang bukti lain ada handphone dan celana warna biru Inka Sasmita dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati sumeks co
Tujuh Fakta Mama Muda Jual Barang Haram
Rabu 03-11-2021,14:39 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :