ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Pemerintah Kabupaten Pemkab Muara Enim tengah menyusun regulasi untuk penerimaan bonus produksi panas bumi dari hasil energi panas bumi yang dihasilkan PT PGE Area Lumut Balai Kecamatan Semende Darat Laut SDL Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Muara Enim Ir Tri Hadi Pranyoto mengatakan regulasi tersebut berupa Peraturan Perbup Perbup Muara Enim dalam upaya penguatan secara hukum Baca juga Mantap Muara Enim Dapat 32 Persen dari PT PGE Hadirnya Perbup Muara Enim ini bertujuan menjemput atau dalam rangka pemberian dan pemanfaatan bonus produksi panas bumi di Kabupaten Muara Enim khususnya yang dihasilkan PT PGE Area Lumut Balai Kecamatan SDL kata Tri Diterangkan dia PT PGE ini telah berproduksi sejak tahun 2019 Selain membayar royalti juga di tahun 2021 telah menyalurkan dana bonus produksi sampai Oktober tahun 2021 sebesar atau sekitar Rp2 8 miliar nbsp Dan dan bonus ini yang nanti akan dimanfaatkan pada wilayah lokasi yaitu Kecamatan SDL Dan PGE ini baru berproduksi 1 unit dari 4 unit ungkap Tri ozi mg01
Pemkab Muara Enim Siapkan Perbup Terkait Bonus Produksi Panas Bumi
Rabu 03-11-2021,17:50 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :