ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Hijriah Agustina alias Ria salah satu dari empat terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu asal Tangga Buntung divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri PN Palembang Juru bicara PN Palembang Abu Hanifah S H M H dikonfirmasi terkait hal itu Senin 8 11 2021 mengatakan bahwa putusan majelis hakim atas vonis bebas tersebut sudah berkesesuaian dengan fakta persidangan Menurutnya sebagaimana pertimbangan majelis hakim bahwa majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan unsur pidana dari apa yang telah didakwakan kepada terdakwa Hijriah Ia menilai kalau melihat fakta persidangan dari isi putusan itu bahwa terdakwa ini mengetahui adanya tindak pidana narkotika itu namun tidak dilaporkan ke penegak hukum Artinya perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana namun tidak didakwa di dalam dakwaan penuntut umum ketika tidak didakwakan mengenai hal itu maka hakim tidak bisa menghukumnya ungkap Abu Hanifah Sementara lanjut Abu di dalam dakwaan penuntut umum terdakwa Hijriah disangkakan dengan dakwaan menjadi penjual yang berarti dakwaan tersebut kurang antisipasi tidak dijerat dengan pasal berlapis Baca juga Waduh Sumsel Peringkat II Penyalahgunaan Narkoba Karena pengadilan ini bukan algojo yang harus menghukum seseorang itu tanpa prosedur tapi harus dituangkan dalam surat dakwaan terlebih dahulu sebutnya Dia menambahkan terhadap pemberitaan yang mengatakan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang diterima hakim atas vonis bebas terdakwa Hijriah menurutnya sangatlah berlebihan Silakan saja hal itu dilaporkan maka hakim dapat dipidana namun jika itu memang menemukan adanya fakta baik hakim panitera atau panitera menerima uang terhadap suatu perkara tandasnya Diketahui majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Hijriah Agustina karena terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang mengganjar terdakwa dengan tuntutan pidana selama 16 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atas vonis bebas tersebut penuntut umum menyatakan kasasi Terdakwa Hijriah sendiri merupakan istri dari salah satu terdakwa bernama Fauzi alias Ateng yang saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan Sementara dua terdakwa lainnya yakni Abdullah dan Robinson divonis masing masing pidana 14 tahun penjara fdl sumeks co
Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Ini Penjelasan PN Palembang
Senin 08-11-2021,14:52 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,10:02 WIB
Groundbreaking Jalan Hauling, Gubernur Herman Deru Dorong Ekonomi dan Keselamatan
Kamis 16-04-2026,09:05 WIB
Solusi Mobilitas Cerdas, Xiaomi Indonesia Hadirkan Xiaomi Electric Scooter 6 Series
Kamis 16-04-2026,08:01 WIB
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Kamis 16-04-2026,11:07 WIB
Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan, Wabup Sumarni Dorong Regulasi Perlindungan
Terkini
Kamis 16-04-2026,11:07 WIB
Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan, Wabup Sumarni Dorong Regulasi Perlindungan
Kamis 16-04-2026,10:02 WIB
Groundbreaking Jalan Hauling, Gubernur Herman Deru Dorong Ekonomi dan Keselamatan
Kamis 16-04-2026,09:05 WIB
Solusi Mobilitas Cerdas, Xiaomi Indonesia Hadirkan Xiaomi Electric Scooter 6 Series
Kamis 16-04-2026,08:01 WIB
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Rabu 15-04-2026,21:00 WIB