Berstatus Tersangka, Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis 11-11-2021,16:07 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Jajaran Polda Jawa Timur telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan maut Mitsubishi Pajero Sport di Tol Jombang Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami Bibi Andriansyah Kini Joddy sebagai pengemudi mobil nahas itu telah menjadi tahanan kepolisian Saudara TJ Tubagus Joddy red telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jombang kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko Kamis 11 11 2021 Polisi menjerat Joddy dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta Baca juga Instastory Sopir Vanessa Angel yang Dihapus Kecepatannya 190 KM Jam Jerat lain dari polisi untuk Joddy ialah Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 Ketentuan itu memuat ancaman hukuman maksimal penjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta Untuk langkah langkah selanjutnya kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan melaksanakan gelar kembali dengan teman teman JPU jaksa penuntut umum untuk memperkuat pasal yang kami ajukan kata Gatot Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah menjadi korban kecelakaan maut di Tol Jombang Mojokerto arah Surabaya pada 4 November 2021 Pasangan suami istri itu meninggal di tempat sedangkan tiga orang lain dalam mobil mereka selamat Ketiga penumpang lain dalam mobil Vanessa ialah anaknya pengasuh bayi dan Tubagus Joddy cr3 jpnn

Tags :
Kategori :

Terkait