Inilah Besaran Gaji Kades dan Masa Jabatannya, Berminat?

Jumat 12-11-2021,15:30 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Jabatan Kepala Desa Kades menjadi salah satu jabatan yang memiliki banyak peminat Dilansir dari berbagai sumber antusiasme tersebut ditandai dengan ketatnya persaingan Pemilihan Kepala Desa Pilkades di sejumlah daerah Indonesia Tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk mencalonkan diri menjadi seorang Kades hingga memasuki masa kampanye Lantas berapa besar pendapatan seorang Kades beserta masa jabatannya Dikutip dari Tempo besaran gaji kepala desa Kades telah diatur Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Melalui PP tersebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa menjadi sumber penganggaran pendapatan tetap sejumlah perangkat desa mulai dari kepala desa sekretaris desa dan perangkat desa lainnya Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 PP No 11 2019 dengan ketentuan 30 persen dari APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa sekretaris desa dan perangkat desa lainnya Baca juga Oktober 107 Desa di Kabupaten Muara Enim Laksanakan Pilkades Serentak Sementara itu sebanyak 70 persen dipakai untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga Terkait dengan besaran penghasilan tetap kepala desa dijelaskan dalam Pasal 81 ayat 2 a sedangkan untuk pendapatan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya diatur dalam Pasal 81 ayat 2 b dan c Berikut bunyi Pasal 81 ayat 2 a Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2 426 640 00 dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah setara 120 persen seratus dua puluh per seratus dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II a Akan tetapi PP tersebut mengatur mengenai besaran gaji minimum yang dapat diperoleh perangkat desa saja Setiap daerah memiliki kebijakannya masing masing yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Walikota Kemudian terkait dengan masa jabatan Kepala Desa telah diatur dalam Pasal 39 Undang Undang UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Berdasarkan pasal tersebut ditetapkan bahwa Kepala Desa memiliki masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan Sementara itu Kepala Desa dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut tempo net

Tags :
Kategori :

Terkait