10 Tahun Simpan Dendam, Dua Kakak Beradik Bunuh Tetangga

Selasa 23-11-2021,19:13 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Kinerja Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dan Team Lebah Reskrim Polsek Tanjung Agung patut diacungi jempol Pasalnya tidak sampai 24 jam tim gabungan tersebut berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Saharudin alias Carut 60 setelah mengalami luka bacok dan luka tembak Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Talang Materbo Desa Muara Emil Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim pada Minggu 21 11 2021 pukul 14 00 WIB Kedua pelaku merupakan saudara kandung yakni Supli 45 dan Hendri 40 Mereka ditangkap di sebuah pondok milik kedua pelaku Senin 22 11 2021 pukul 17 00 WIB Antara korban dan pelaku masih tetangga dalam satu desa Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa golok dan tiga pucuk senjata api rakit laras panjang Kecepek Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Kompol Indarmawan didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengatakan aksi pembunuhan berencana itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban dengan cara menghadang korban saat hendak menuju kebun Pelaku menghabisi korban dengan sebilah parang dan satu pucuk senjata api rakit laras panjang Saat itu pelaku Hendri langsung membacok korban dengan parang ke arah samping kepala bagian kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala Merasa tidak puas pelaku Hendri mengambil senjata api rakitan laras panjang dari tangan sang kakak Supli dan langsung ditembakkan ke arah korban sebanyak satu kali di bagian bahu Melihat korban roboh kedua pelaku langsung melarikan diri Korban sempat berteriak minta tolong Pada waktu kejadian anak korban bernama Zulpandri 30 sedang memanjat pohon dan mendengar suara letusan senjata api dan suara minta tolong langsung turun Setelah diperiksa ternyata orang tuanya terkapar bersimbah darah dan mengatakan bahwa dirinya diserang Hendri dan Supli ujar Indarmawan kepada awak media saat konferensi pers ungkap kasus di halaman Mapolres Muara Enim Selasa 23 11 2021 Lanjutnya anak korban langsung mengejar kedua pelaku tetapi tidak berhasil sehingga anak korban kembali untuk menemui ayahnya yang terkapar akibat tembakan dan luka akibat tebasan parang pelaku Namun sayang saat itu korban sudah meninggal dunia dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung pada malam kejadian Menindaklanjuti laporan itu lanjut Indarmawan Kapolsek Tanjung Agung berkoordinasi dengan Team Rawajawali Satreskrim Tim gabungan langsung menuju lokasi dengan jarak tempuh 4 5 jam dari Desa Muara Emil menggunakan kendaraan roda dua Keduanya ditangkap di sebuah pondok Saat akan diamankan pelaku Supli sempat melakukan perlawanan kepada anggota dengan sebilah parang dan jurus silat kuntau Namun perlawanan pelaku melemah dan akhirnya menyerah Dari hasil penggeledahan dalam pondok ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu bilah parang dengan panjang 45 cm Kedua pelaku sendiri dikenakan Pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati jelas Wakapolres Sementara itu pangkuan pelaku Hendri dan Supli mereka sudah menaruh dendam dengan korban selama 10 tahun Sebab korban kerap mengejek keduanya dengan kata kata kasar sangat menyakitkan Dio Korban men ngomong menyakitkan wong dak dibutuhke wong saro wong miskin Kalau dengan tetangga korban ngomong dak usah dibantu dan utangi Sakit Pak kami dengernyo ucap pelaku dengan nada tinggi saat diintrogasi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma Terbunuhnya korban ternyata tidak membuat kedua pelaku menyesali perbuatannya Puas kami Pak idak nyesal Kami siap mempertanggungjawabkan perbuatan kami ucap kedua kakak beradik ini dengan tegas ozi al mg01

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler