Kurangi Volume Pekerjaan Jalan, PPK-Kontraktor jadi Pesakitan

Rabu 24-11-2021,16:13 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengurangan volume pada pekerjaan peningkatan jalan Rantau Alai Simpang Kilip pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir OI Tahun Anggaran 2019 yakni Samsul Bahri dan Zainal Abidin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang Keduanya dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Ogan Ilir Michele Carlo Rabu 24 11 2021 di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Mangapul Manalu S H M H dengan agenda pembacaan dakwaan Dalam dakwaan singkat yang dibacakan JPU secara bergantian disebutkan terdakwa Samsul Bahri selaku oknum Pejabat Pembuat Komitmen PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir bersama terdakwa Zainal Abidin selaku kontraktor dalam pekerjaan proyek jalan beraspal Rantau Alai Simpang Kilip tidak sesuai spesifikasi dan RAB Sehingga diduga telah menimbulkan kerugian negara lebih kurang Rp771 juta dari nilai pagu anggaran pembangunan jalan senilai Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten OI tahun 2019 ungkap Carlo saat membacakan dakwaan Untuk itu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan penuntut umum para terdakwa diatur dan diancam Primer melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang undang tentang Tipikor Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum masing masing tidak mengajukan keberatan atas dakwaan eksepsi dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi saksi dari pihak penuntut umum Baca juga Dana Desa Masuk Rekening Pribadi Kades Ini jadi Pesakitan Usai sidang Suwito Winoto S H M H kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin mengaku sengaja tidak mengajukan eksepsi dikarenakan hal itu hanya formal saja namun di materilnya akan dibuktikan dalam pembelaan pledoi Dalam pledoi kami nanti intinya klien kami ini sudah melunasi kerugian negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam dakwaan penuntut umum namun tiba tiba klien kami tetap dijadikan tersangka jelas Suwito Dia menyayangkan sikap tim penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir yang menaikkan status tersangka dan langsung dilakukan penahanan meskipun telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya Untuk itu tadi kami juga meminta agar pada sidang pembuktian perkara dapat dilakukan secara offline terdakwa beserta saksi saksi dihadirkan langsung di persidangan agar materil pokok perkara ini terang benderang tukas Suwito Diwawancarai terpisah penuntut umum Kejari Ogan Ilir Michele Carlo mengatakan akan mempersiapkan sejumlah saksi saksi yang akan dipanggil yang terkait dengan perkara tersebut Sementara untuk permintaan agar terdakwa dihadirkan langsung di persidangan akan kita upayakan dengan berkoordinasi dahulu dengan pihak Rutan Tipikor Pakjo Palembang singkat Carlo fdl sumeks co

Tags :
Kategori :

Terkait