Selewengkan Dana Desa, Kades Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis 25-11-2021,14:22 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Belum mengembalikan kerugian negara jadi salah satu unsur pemberat terdakwa Nasponi 49 mantan Kades Sugih Waras Kabupaten Empat Lawang yang terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa DD diganjar penuntut umum 5 tahun penjara Atas tuntutan pidana tersebut terdakwa melalui tim penasihat hukum M Daud Dahlan S H Romaita S H saat dikonfirmasi Kamis 25 11 2021 akan segera menyusun nota pembelaan pledoi terhadap tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum JPU Setelah kami dapatkan salinan tuntutan dari JPU maka selanjutnya akan segera kami susun pledoinya secara tertulis akan kami bacakan pada persidangan selanjutnya singkat Daud Diketahui dalam sidang yang digelar pada Rabu 24 11 2021 sore kemarin di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang terdakwa Nasponi dituntut JPU Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi S H karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tentang tindak pidana korupsi Oleh karenanya JPU mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan Terdakwa juga kami jatuhkan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp682 juta ungkap Iwan dikonfirmasi awak media Dengan ketentuan lanjutnya apabila tidak mengganti kerugian negara itu dalam satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita namun bila nilainya tidak mencukupi diganti pidana penjara selama dua tahun penjara Baca juga Tilep Dana Desa Rp680 Juta Kades dan Bendahara Tebuang Hal yang memberatkan selain belum mengembalikan kerugian negara perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi jelas Iwan Dalam dakwaan singkat JPU Kejari Empat Lawang dijelaskan selaku koordinator pelaksana teknis pengelola keuangan desa atau PTPKD dianggap merupakan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan sebagaimana aturan dana desa atau DD Bahwa akibat perbuatannya sebagai Kepala Desa Sugih Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang selaku pengelola alokasi dana desa atau ADD tahun anggaran 2017 dan 2018 untuk menguntungkan diri sendiri Diketahui di tahun 2017 Desa Sugih Waras mendapatkan kucuran dana desa atau DD Rp789 800 000 dan di 2018 Desa Sugih Waras mendapat kucuran dana desa Rp1 129 095 000 Dalam rinciannya tiap tahun dana ini diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana seperti proyek jalan proyek embung pembangunan lapangan voli proyek tangga pemandian Lalu kegiatan pembangunan potensi ekonomi seperti usaha budidaya ikan Nila usaha ternak kambing dan usaha bengkel motor Kemudian kegiatan usaha bidang pembinaan masyarakat seperti bantuan insentif guru taman pendidikan keagamaan pengadaan alat olahraga bantuan alat kesenian rebana biaya BUMDes dan sebagainya fdl sumeks co

Tags :
Kategori :

Terkait