ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Gubernur Sumsel H Herman Deru menyampaikan akan meninjau kembali UMP Upah Minimum Provinsi Sumsel setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi MK terkait ditangguhkannya UU Omnibuslaw Cipta Kerja Sangat mungkin ada kenaikan jika tidak menyalahi Peraturan Pemerintah PP dan rumus rumus pengupahan ungkap Gubernur Herman Deru di depan Kantor Pemprov Sumsel Selasa 30 11 2021 Selain itu untuk tuntutan buruh terkait kenaikan upah sekitar 7 10 persen dirinya tidak dapat memutuskan karena dalam proses pengupahan pemerintah perlu melibatkan elemen buruh dan pengusaha dalam mengambil keputusan yang dianggap menjadi solusi bersama Baca juga UMP Tak Naik Buruh Demo di Depan Kantor Gubernur Sumsel Tentu kita akan pelajari dari sekian banyak tuntutannya Ini kan ada kementerian yang membidangi Kita akan diskusikan lagi bahwa persoalan di Sumsel ini tuntutan begini Kalau sebagian tuntutan bisa diakomodir akan kita akomodir ungkap Deru Menurut Deru salah satu elemen penting yang harus dipikirkan sebelum memberikan kenaikan upah tidak hanya melihat dari satu sisi Perlu pertimbangan secara matang terutama dari sisi pengusaha Tapi kalau memang tuntutannya memberatkan pihak yang dituntut misalnya UMK UMP yang tidak rasional justru bisa berdampak pada perusahaan tempat mereka buruh bernaung ungkap dia Menurut Deru Pemprov akan menjadi pihak yang adil dalam memutus persoalan UMP dan UMK tersebut Aspirasi yang sudah masuk akan ditampung terlebih dahulu oleh pihaknya Kita memang harus menjadi penyeimbang Kebutuhan buruh terakomodir kebutuhan perusahaan terpenuhi tandasnya edy sumeks co
Gubernur Herman Deru Janji Evaluasi Upah Minimum Provinsi
Selasa 30-11-2021,16:25 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :