ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan 5 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan 10 orang mantan dewan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim 5 anggota DPRD Muara Enim periode 2019 2024 yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni MR SK dari Partai PKS VE dari Partai NasDem AF dari Partai Nanura dan AG dari Partai Gerindra dan 10 orang mantan dewan periode 2014 2019 yakni FA UP MI EK HN WH TM EL IR dan DN Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan kawan KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan Senin 13 12 2021 pukul 19 18 WIB Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi Keenam orang tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Tak hanya itu kasus ini juga telah menjerat Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018 2023 Alex menjelaskan ke 15 orang yang menjadi tersangka kasus ini diduga menerima suap dengan nilai bervariasi dari Robi Okta Fahlefi Suap itu diberikan agar proyek proyek yang dijalankan Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh para anggota dewan Uang uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu papar Alex Ke 5 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan 10 orang mantan dewan itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Dalam rangka kepentingan penyidikan KPK langsung menahan para tersangka di tiga rutan berbeda yakni di rumah tahanan Kavling C1 KPK dan Pomdam Jaya Guntur dan 2 orang dilakukan penahanan di Polres Jakarta Selatan Mereka bakal mendekam di sel tahanan masing masing selama 20 hari pertama terang Alexander Marwata fin sumeks co
5 Dewan dan 10 Mantan Dewan Muara Enim Ditahan KPK
Senin 13-12-2021,21:19 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :