ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali menetapkan 15 tersangka baru dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 15 tersangka baru tersebut rinciannya 5 dewan periode 2019 2024 yang masih menjabat dan 10 orang mantan dewan periode 2014 2019 Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta Selatan Senin 13 12 2021 lalu KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada November 2021 dengan mengumumkan 15 tersangka baru kata Alexander Marwata didampingi Deputi Penindakan KPK Irjen Maryono dan Jubir KPK Ali Fikri Dari 15 tersangka lima di antaranya anggota DPRD yang masih aktif dan kini ditahan yakni MR SK VE AF dan AG Kemudian mantan anggota DPRD Muara Enim yakni FA UP MI EK HN WH CM EL IR dan DN 15 tersangka ini diduga total menerima uang mencapai Rp3 3 miliar Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3 3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketuk palu yang diberikan oleh kontraktor pemenang proyek Robi Okta Fahlevi jelas Alex Pemberi suap Reza Okta Fahlevi sebut Alex merupakan pihak swasta yang memang cukup berpengalaman dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR Robi sudah dijerat KPK Dan kini tengah menjalani masa hukumannya Baca juga Ditahan KPK Anggota Dewan Muara Enim Ini Bakal Buka bukaan Untuk kepentingan penyidikan kata Alex tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan 15 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 Untuk menjaga sebaran virus Covid 19 di lingkungan Rutan KPK para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing masing urai Alex Atas perbuatannya 15 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Seperti diketahui dalam kasus ini sejak KPK melakukan OTT dalam perkara korupsi proyek di Dinas PUPR Muara Enim September 2019 lalu Total KPK sudah menyeret 31 orang tersangka terdiri dari pejabat Muara Enim dan kontraktor Para tersangka itu yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Robi Okta Fahlevi kontraktor Elvin Muchtar mantan Kabid PU PR Aries HB mantan Ketua DPRD Ramlan Suryadi mantan Plt Kadis PUPR dan Juarsah Wakil Bupati Bupati Nonaktif Keenamnya sudah menjadi narapidana dan sedang menjalani hukuman penjara Sebelumnya juga ada 10 anggota DPRD Muara Enim yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 30 September 2021 yakni IG IJ AYS ARK MSO MDH MHI FTH SBN dan PRI Saat ini masih dalam penahanan dan pemeriksaan KPK Serta ditambah 15 tersangka baru dengan rincian 5 dewan aktif dan 10 mantan dewan Maka totalnya sudah ada 31 orang yang sudah terseret dalam kasus OTT KPK ini Rinciannya 30 orang pejabat eksekutif dan legislatif serta 1 orang kontraktor zar ist tim
Sudah 31 Orang Terseret Kasus OTT KPK di Muara Enim
Kamis 16-12-2021,10:43 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :