ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Berkas pemeriksaan perkara salah satu tersangka bernama Suhandy dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Muba dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Diketahui Suhandy merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara selaku pemenang empat paket proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Muba yang turut menjerat Bupati Muba Dodi Reza Alex Berkas tersebut dinyatakan lengkap dan telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK kata Ali Fikri dalam rilis yang dibagikan Jumat 17 12 2021 Dalam rilisnya Ali juga mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih Dalam waktu paling lama 14 hari kerja dipastikan Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor ungkapnya Disampaikannya juga persidangan nanti direncanakan akan tetap digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Adapun kronologis kegiatan tangkap tangan sebagaimana rilis resmi yang disampaikan pada Sabtu 16 10 2021 lalu pada Jumat 15 10 2021 tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerima sejumlah uang oleh penyelenggara yang disiapkan oleh tersangka Suhandy Uang tersebut disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA PPK Dinas PUPR Baca juga Geledah Rumah Dodi Penyidik KPK Amankan Sejumlah Uang Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari Setelah uang tersebut masuk lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umari dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan Kepala Dinas PUPR di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba saat diamankan tim menemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik Selanjutnya tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan dimintai keterangan Sementara di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Tim KPK kemudian juga mengamankan Dodi Reza Alex di salah satu lobi hotel di Jakarta yang selanjutnya Dodi Reza Alex dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan Dari kegiatan OTT ini Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid ajudan Bupati senilai Rp1 5 miliar patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur dengan jumlah sekitar Rp2 6 miliar Atas dugaan perkara tersebut KPK menjerat tersangka Suhandy dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 fdl sumeks co
Pemberi Suap Dodi Reza Alex Segera Disidang
Jumat 17-12-2021,20:02 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :