Gegara Cinta Segitiga, ABG Perempuan Ini Nekat Tusuk IRT

Minggu 19-12-2021,18:13 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Diduga gegara cinta segitiga seorang ABG perempuan berinisial DKS 17 warga Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim nekat menusuk AMD 33 seorang Ibu Rumah Tangga IRT yang juga warga satu desa Beruntung aksi pelaku berhasil digagalkan korban dan kini pelaku ditangkap polisi saat akan pulang ke rumahnya Minggu 19 12 2021 Kejadian berawal pada Selasa 7 12 2021 sekitar pukul 16 30 WIB di jalan umum dekat TPU di Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Awalnya pelaku mengajak korban bertemu melalui messenger dengan alasan ingin menunjukkan rekaman suara seseorang yang membicarakan kejelekan korban dan sepakat bertemu di TKP Ketika sampai di TKP tanpa rasa curiga korban langsung turun dari mobilnya dan menghampiri pelaku yang sudah menunggu Setelah dekat tiba tiba pelaku tanpa basa basi langsung mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke bagian perut Korban yang mendapat serangan mendadak spontan membela diri dengan menahan pisau tersebut dengan tangannya agar tidak mengenai perut hingga korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan kanan Baca juga Istri Melapor Diganggu Seorang Pria Sang Suami Marah Langsung Bertindak Brutal Beruntung saat kejadian itu ada beberapa orang warga yang melintas dan langsung melerai kemudian korban dibawa berobat ke Puskesmas Sedangkan pelaku melarikan diri Atas kejadian tersebut suami korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Rambang Dangku Setelah menerima laporan Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sarkati bersama Team Tarantula untuk melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku bersembunyi di Prabumulih dan hendak pulang ke rumahnya Kemudian dilakukan pengintaian dan berhasil mencegat pelaku ketika melintas di Desa Tebat Agung saat pelaku hendak menuju ke rumahnya Setelah berhasil diamankan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya Benar kejadian penusukan red Adapun motifnya cinta segitiga Saat ini pelaku bersama barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 340 jo 53 KUHP atau Pasal 338 jo 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP ujar Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni ozi mg01

Tags :
Kategori :

Terkait