Pria Penusuk Polisi Lalu Lintas Ini Dituntut Enam Tahun Penjara

Kamis 23-12-2021,19:09 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Pelaku tindak pidana penganiayaan dengan cara menusuk anggota Polisi Lalu Lintas Polantas dengan senjata tajam yang sempat viral beberapa waktu lalu bernama M Irsyad 31 dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel enam tahun penjara Adapun isi petikan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU Rini Purnamawati S H M H dalam gelar sidang Kamis 23 12 2021 menyatakan terdakwa M Irsyad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana dengan sengaja melukai pejabat negara saat menjalankan tugas Bahwa terdakwa M Irsyad terbukti secara sah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 356 ke 2 KUHP menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun tegas Rini di hadapan majelis hakim diketuai TOCH Simanjuntak S H M H Usai mendengarkan tuntutan pidana terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Rudi Hartono S H dari layar monitor persidangan diberikan waktu hingga 6 Januari 2022 guna menyampaikan pembelaan pledoi secara tertulis Sebagaimana diketahui dalam dakwaan penuntut umum aksi nekat terdakwa M Irsyad alias Umar Khalid ini terjadi pada sekira Juni 2021 lalu saat itu terdakwa diduga berencana melakukan pembunuhan serta membawa kabur senjata api senpi milik polisi Baca juga Kondisi Kejiwaan Normal Pelaku Penusukan Polantas Ditetapkan Jadi Tersangka Untuk itu terdakwa pun masih dalam waktu tersebut berkeliling mencari sasaran anggota polisi yang sedang bertugas di jalan raya Palembang dengan melihat apakah polisi tersebut membawa senpi atau tidak Dengan menumpang angkot terdakwa pun melihat korban polisi bernama Redho sedang bertugas di Pos Polisi Simpang Jalan Angkatan 66 Palembang Terdakwa pun berpura pura menanyakan kepada korban alamat RS Bunda Saat akan menunjukkan alamat terdakwa M Irsan pun langsung menusuk korban dengan senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan sebelumnya Korban Redho pun sempat melakukan perlawanan dengan terdakwa yang hendak merampas senpi milik korban Akibatnya korban Redho pun mengalami luka tusuk beberapa kali di bagian punggung dekat leher sehingga korban pun terpaksa dilarikan ke rumah sakit Usai ditangkap oleh tim Jatanras terdakwa tersebut dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Mapolda Sumatera Selatan Sumsel untuk menjalani pemeriksaan Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Besar Polrestabes Palembang Kompol Abdullah menerangkan ketika diringkus terdakwa M Irsyad mengaku sebagai teroris fdl sumeks co

Tags :
Kategori :

Terkait