Modus Berikan Uang, Pria Paruh Baya Ini Berbuat Cabul kepada Anak Tetangga

Minggu 26-12-2021,16:11 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Kelakuan pria paruh baya bernama Najamudin ini sungguh tak patut dicontoh Di usianya 63 tahun warga Kecamatan Seberang Ulu II Palembang tersebut justru berbuat cabul terhadap anak tetangganya sendiri berinisial RR 6 Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan modus pelaku dengan mendatangi rumah korban dan memberi uang jajan sebesar Rp2 ribu Rp7 ribu kepada korban Setelah itu rumah korban dalam kondisi sepi pelaku langsung melancarkan aksinya mencium memeluk korban sebanyak dua kali kata Tri Minggu 26 12 2021 Baca juga Oknum Guru Ponpes di OKI Cabuli 12 Santri Atas kejadian ini korban didampingi orang tuanya langsung membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang Mendapat laporan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA langsung mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu 25 12 2021 sekitar pukul 22 00 WIB kata Tri Tersangka Najamudin sendiri ditangkap tanpa perlawanan Tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Atas ulahnya tersangka dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara Sementara tersangka Najamudin mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Modus saya memberikan uang kepada korban Setelah itu baru saya melancarkan aksi dengan mencium memeluk korban sebanyak dua kali kata tersangka mengakui perbuatannya dey sumeks co

Tags :
Kategori :

Terkait