Cucu Durhaka yang Cekik dan Rampas Kalung Neneknya di Sidang

Selasa 28-12-2021,15:24 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Cucu durhaka sepertinya tepat jika ditujukan kepada terdakwa Ryan Hadinata alias Ryan 30 Warga Jalan Lukman Idris RT 15 03 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang ini nekat menganiaya dan merampok kalung emas seberat 13 gram milik neneknya sendiri Atas perbuatannya itu Selasa 28 12 2021 ia terpaksa harus menjadi pesakitan dan berhadapan dengan majelis hakim PN Palembang untuk diadili Di hadapan majelis hakim diketuai Agnes Sinaga S H M H terdakwa Ryan mengaku melakukan aksi perampokan disertai penganiayaan terhadap nenek kandungnya sendiri karena terdesak membayar utang Selain itu uangnya juga saya gunakan untuk ongkos menemui istri saya di Pagaralam Pak kata Ryan yang dihadirkan secara daring ini kepada majelis hakim Diceritakannya usai berhasil mendapatkan kalung tersebut ia pun langsung menjualnya kepada Sony Suhardi berkas terpisah pemilik toko emas Sinar Naga Mas yang beralamat di Jalan Palembang Betung Kelurahan Alang Alang Lebar Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang Saya jual seharga Rp7 5 juta tanpa surat kepada pemilik toko emas Pak ungkapnya Baca juga Cucu Durhaka Tega Bunuh Nenek Gara gara Tidak Diberi Uang 5 Ribu Hal itu dibenarkan oleh Sony Suhardy yang dihadirkan secara virtual di persidangan yang turut dijadikan terdakwa dalam perkara ini diduga menjadi penadah barang hasil curian terdakwa Sempat dibawa ke rumah sakit Bu hakim namun syukurnya kondisi ibu saya ini tidak mengkhawatirkan Pak ujar saksi bibi terdakwa Masih dikatakannya terdakwa sendiri selama ini memang tinggal serumah bersama neneknya tersebut namun dipisah sekat Usai kejadian terdakwa pun menghilang hingga akhirnya kakak saya ini melaporkan kejadian itu kepada polisi Bu hakim tukasnya Dari keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa mengaku khilaf dan mengaku bersalah namun berbeda dengan terdakwa Sony Suhardy mengaku tidak tahu kalau kalung tersebut adalah hasil curian karena terdakwa Ryan mengaku kepada dirinya kalung itu milik istrinya meskipun tanpa surat menyurat Saya beli dari Ryan Rp7 5 juta lalu saya jual lagi kepada seseorang yang tidak saya kenal seharga Rp9 5 juta aku Sony Atas perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan JPU terdakwa Ryan dijerat melanggar Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 367 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian serta untuk terdakwa Sony Suhardy dijerat melanggar Pasal 480 ke 2 KUHP fdl sumeks co

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler