ENIMEKSPRES CO ID INDRALAYA Setelah dua bulan melakukan pencurian handphone Hp milik tetangganya sendiri Saropi 20 warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir OI akhirnya diringkus polisi Di hadapan polisi residivis pencurian itu mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sabu Kasus tersebut terungkap ketika nomor Hp korban dipakai pelaku untuk berbelanja online Awalnya kita curiga pelakunya warga sekitar karena paham kondisi rumah korban ungkap Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain Kamis 30 12 2021 Baca juga Bela Sembunyikan Hp Curian di Celana Dalam Kecurigaan polisi terbukti Apalagi saat ada aktivitas belanja online pada nomor Hp milik korban Nomor korban dimasukkan di Hp pelaku Sehingga email pemilik handphone berganti menjadi nama tersangka Saropi papar Iklil Setelah ada pergantian pada akun email itu polisi lantas menyelidiki siapa Saropi Ternyata Saropi tak lain tetangga korban sendiri Pelaku kita amankan saat nongkrong di pinggir jalan di desanya Rabu 29 12 2021 malam jelasnya Tersangka bersama barang bukti dua Hp korban diamankan di Mapolsek Pemulutan Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tegasnya Sementara tersangka Saropi mengakui perbuatannya itu Saropi juga mengaku kapok mencuri Dan tak ingin lagi mengulangi perbuatannya Saya menyesal tidak mau lagi mencuri Saya minta maaf ucap tersangka isro palpos sumeks co network
Pria Ini Curi Hp Tetangganya, Terungkap saat Belanja Online
Kamis 30-12-2021,16:49 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :