Curi Tabung Gas dan Hp, Dua Remaja Ini Dicokok Polisi

Senin 03-01-2022,12:04 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Petugas Kepolisian Polsek Lawang Kidul mencokok dua remaja RP 17 dan RG 15 keduanya warga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Kedua remaja itu terlibat kasus pencurian dan ditangkap pada Selasa 28 12 2021 sekitar pukul 20 00 WIB Kedua pelaku dicokok berdasarkan laporan dari korban Aji Pratama 23 dengan nomor Laporan LP B 37 X 2021 Sumsel Polres Muara Enim Polsek Lawang Kidul tertanggal 26 Oktober dan LP B 36 X 2021 Sumsel Polres Muara Enim Polsek Lawang Kidul tanggal 30 Oktober 2021 dengan korban Nini Malini 41 Selain mengamankan kedua remaja tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah tabung gas LPG 3 dan 1 buah kotak handphone Vivo Y95 warna biru serta 1 buah kotak handphone Vivo Y15 warna merah Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim ketika dikonfirmasi mengatakan korban Aji Pratama melapor rumah miliknya di Jalan Kamboja Lorong Gimun No 141 Rt 14 Rw 02 Desa Tegal Rejo pada Selasa 26 10 2021 pukul 04 30 WIB telah dibobol maling dan pelaku berhasil mengambil 2 unit Hp terdiri 1 unit Hp Vivo 95 warna biru dan 1 unit Hp Vivo Y15 warna merah Baca juga Pasangan Suami Istri Curi Tabung Gas Bawa Anak Begini Nasibnya Sekarang Selang tiga hari kemudian tepatnya pada Sabtu 30 10 2021 pukul 09 30 WIB korban atas nama Nini Malini juga melapor di ruko bakso Aci miliknya di Pasar Bawah Kelurahan Pasar Tanjung Enim telah terjadi tindak pidana pencurian 5 buah gas LPG 3 kg 1 set speaker Simbada warna hitam serta 1 buah gulungan kabel Aksi pencurian itu diketahui saat korban hendak membuka ruko untuk menjual Bakso Aci Setelah itu korban naik ke atas untuk mengambil sapu tujuan untuk membersihkan ruko Pada itu korban melihat pintu belakang di bagian lantai atas sudah jebol Lalu pelapor melihat barang yang hilang di dalam ruko ujarnya Setelah dilakukan penyelidikan hampir dua bulan anggota Polsek Lawang Kidul mendapat informasi pelaku RP sedang berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan Saat akan disergap pelaku tampak asyik sedang memainkan Hp Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya RG Dari nyanyian pelaku RP sambung Kapolsek anggota langsung bergerak cepat menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya Keduanya mengakui perbuatannya Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara jelasnya ozi mg01

Tags :
Kategori :

Terkait