Oleh Lahmodin Oktanata SP Penulis adalah Statistisi Muda BPS Kabupaten Muara Enim BEBERAPA waktu yang lalu kita dikagetkan dengan terjadinya gejolak harga komoditas bahan makanan seperti minyak goreng daging ayam ras telur ayam ras cabai rawit dan lain lain Bahkan keempat komoditas tersebut merupakan komoditas dominan yang menyebabkan terjadinya inflasi bulan Desember 2021 di Sumatera Selatan sebesar 0 42 persen Inflasi merupakan kata yang tidak asing lagi dalam perekonomian secara makro Menurut Bank Indonesia BI inflasi adalah kecenderungan harga harga untuk meningkat secara umum dan terus menerus Ahli ekonomi Sadono Sukirno 2002 mengatakan bahwa inflasi merupakan suatu proses kenaikan harga harga yang berlaku dalam suatu perekonomian Sementara bagi masyarakat awam inflasi sering diartikan sebagai terjadinya kenaikan harga harga secara umum Apa pun definisinya yang pasti inflasi berhubungan dengan harga dan mekanisme pasar Berdasarkan Berita Resmi Statistik BRS yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik BPS Provinsi Sumatera Selatan pada awal pekan lalu Provinsi Sumatera Selatan pada bulan Desember 2021 mengalami inflasi sebesar 0 42 persen Inflasi tahun kalender kumulatif sampai bulan Desember 2021 sama dengan inflasi tahunan year on year Desember 2021 terhadap Desember 2020 sebesar 1 82 persen Hingga saat ini Provinsi Sumatera Selatan dalam penghitungan angka inflasi masih diwakili oleh dua kota saja yaitu Kota Palembang dan Kota Lubuklinggau Sehingga jika kabupaten kota lain di Sumatera Selatan akan menggunakan angka inflasi dapat mengacu pada angka inflasi Sumatera Selatan atau angka inflasi salah satu dari kedua kota tersebut Kota Palembang atau Kota Lubuk Linggau dengan pertimbangan kota terdekat sister city Untuk menjadi kota yang dapat dilakukan penghitungan angka inflasi tidaklah mudah hal ini harus melalui proses yang cukup panjang Terlebih dahulu kota tersebut harus menjadi kota yang memiliki Indeks Harga Konsumen IHK IHK adalah indeks yang menghitung rata rata perubahan harga dari suatu paket barang dan jasa ditingkat konsumen IHK merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi karena perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan inflasi atau tingkat penurunan deflasi dari barang dan jasa pada suatu daerah kota Sejak Januari 2020 pengukuran tingkat inflasi di Indonesia menggunakan IHK tahun dasar 2018 sebelumnya IHK tahun dasar 2012 Perubahan tersebut berdasarkan Survei Biaya Hidup SBH yang dilaksanakan oleh BPS selama tahun 2018 sebagai salah satu bahan dasar utama dalam penghitungan IHK Saat ini BPS Kembali melaksanakan Survei Biaya Hidup SBH tahun 2022 SBH 2022 adalah survey pengeluaran konsumsi rumah tangga di daerah perkotaan urban area dan pedesaan rural area untuk mendapatkan pola konsumsi masyarakat sebagai bahan penyusunan diagram timbang dan paket komoditas yang baru dalam penghitungan IHK Dasar Menuju Kabupaten kota Inflasi SBH 2022 dilaksanakan di 154 kabupaten kota di Indonesia yang terdiri dari 94 kabupaten kota cakupan sampel SBH 2018 dan 60 kabupaten tambahan Di Provinsi Sumatera Selatan sendiri terdapat dua kabupaten tambahan yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI dan Kabupaten Muara Enim Dengan demikian SBH 2022 di Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan di empat kabupaten kota Palembang LubukLinggau Ogan Komering Ilir dan Muara Enim Kegiatan SBH 2022 merupakan hal penting bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Muara Enim karena kegiatan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di Kabupaten Muara Enim serta akan menjadi dasar dalam penghitungan inflasi di Kabupaten Muara Enim nantinya Perjalanan menuju kota inflasi masih panjang Muara Enim terlebih dahulu harus memiliki Indeks Harga Konsumen IHK SBH 2022 merupakan langkah awal bagi Kabupaten Muara Enim untuk memiliki IHK SBH 2022 tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan pola konsumsi masyarakat di Kabupaten Muara Enim saja tetapi juga untuk mendapatkan data dasar Nilai Konsumsi NK0 Bercermin dari IHK tahun dasar 2018 yang bermula dari SBH 2018 baru bias digunakan mulai Januari 2020 dua tahun kemudian kemungkinan SBH 2022 bisa menjadi dasar IHK tahun 2022 dan jika dua tahun kemudian baru bias digunakan maka tahun 2024 Kabupaten Muara Enim akan memiliki angka inflasi sendiri Pelaksanaan SBH 2022 menggunakan sampel rumah tangga yang independen setiap triwulan selama tahun 2022 Rumah tangga mencatat pengeluaran konsumsi bukan makanan setiap bulan sedangkan konsumsi makanan dicatat setiap hari selama seminggu pada bulan terakhir setiap triwulan Saat ini pelaksanaan SBH 2022 di Kabupaten Muara Enim tengah berlangsung pencacahan terhadap sampel rumah tangga terpilih untuk triwulan I Januari Maret tahun 2022 Untuk menghasilkan data yang berkualitas dibutuhkan kerja sama yang baik dan dukungan dari berbagai pihak BPS sebagai penyelenggara kegiatan telah merekrut dan melatih petugas lapangan yang berkualitas dan berkomitmen untuk mensukseskan SBH 2022 Selain itu dukungan dari Pemerintah Daerah dalam hal sosialisasi kegiatan SBH 2022 dan koordinasi dengan pemerintah setempat sampai ke tingkat desa telah dilakukan khususnya yang terkena sampel SBH 2022 Kepada masyarakat yang terpilih menjadi sampel SBH 2022 diimbau agar dapat menerima petugas survei dan memberikan jawaban yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya Sederhana saja partisipasi masyarakat yang terpilih menjadi sampel SBH 2022 dalam pembangunan cukup dilakukan dengan memberikan jawaban yang baik dan benar kepada petugas survei Semoga kegiatan SBH 2022 dapat berjalan lancar sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan dan nantinya Kabupaten Muara Enim dapat memiliki angka inflasi sendiri Inflasi merupakan data strategis yang tentunya bermanfaat bagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan serta menyusun program pembangunan di Kabupaten Muara Enim bumi Serasan Sekundang Semoga saja di tahun 2024 Kabupaten Muara Enim sudah memiliki angka inflasi sendiri Aamiin
SBH 2022, Muara Enim Menuju Kota Inflasi
Kamis 06-01-2022,06:10 WIB
Oleh: Redaksi Enim Ekspres
Kategori :