ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Majelis hakim Tipikor Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Muba tahun 2021 dengan agenda pembuktian perkara yang menjerat terdakwa Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Pada sidang kali ini enam saksi dihadirkan langsung di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI Taufik Ibnugroho Kamis 6 1 2022 di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Aziz S H M H Keenam saksi itu diketahui bernama Daud Amri Hendra Octariza Hardiansyah Bram Rizal Nelly Kurniati serta Frans Sapta Edward Para saksi dihadirkan oleh Jaksa KPK tersebut guna memberikan keterangan terkait proses lelang empat paket proyek di Kabupaten Muba Dalam persidangan terungkap salah satu saksi Daud Amri Kabag PPJ Muba mengatakan pernah memberikan sejumlah uang fee proyek dari Kabid SDA PUPR Muba Eddy Umari senilai Rp50 juta kepada Sekretaris Daerah Sekda Muba Saat itu saya bilang ini Pak ada sedikit rezeki untuk Pak Sekda dan diterima oleh Pak Sekda tersebut ungkapnya Baca juga Pemberi Suap Dodi Reza Alex Segera Disidang Selain itu ia juga mengaku mendapatkan jatah fee juga dari setiap proyek di Dinas PUPR Muba Pertama mendapatkan uang senilai Rp30 juta setelah proses lelang serta Rp50 juta diterima pas evaluasi awal lelang proyek Saya ada niat untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut namun belum ada perintah dikembalikan atau tidaknya jika diminta untuk dikembalikan saya siap kembalikan uang itu ungkapnya Saat disinggung oleh Jaksa KPK adanya keterlibatan pihak lain selain Sekda Muba termasuk pihak legislatif Muba apakah turut mendapatkan sejumlah fee dari proyek ini saksi Daud menjawab iya Hal sama juga dikatakan dari keterangan saksi lainnya yakni Hendra Oktariza sebagai Pokja mengaku dapat fee sebesar Rp10 juta dan siap untuk mengembalikannya fdl sumeks co
Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR Muba, Saksi Sebut Sekda dan Dewan Kecipratan
Kamis 06-01-2022,15:13 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :