Sepasang Kekasih Kedapatan Bawa Barang Haram Ditangkap Polisi

Kamis 06-01-2022,21:07 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Sepasang kekasih Zaini 40 warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba bersama pasangannya Teti Kristina 35 warga Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim ditangkap karena kedapatan menyimpan barang haram berupa narkotika jenis ekstasi Keduanya diamankan anggota Polsek Rambang saat menggelar razia di Jalan Lintas Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang tepatnya di depan Mapolsek Rambang Saat itu keduanya sedang mengendarai sepada motor Honda Beat BG 2640 BAJ Rabu 5 1 2022 pukul 23 00 WIB Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 10 butir pil ekstasi warna pink berlogo LP Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rambang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Rambang AKP Mursal Mahdi mengatakan awal penangkapan kedua pelaku tersebut berawal pihaknya menggelar razia di depan Mapolsek Rambang Baca juga Polda Sumsel Amankan 1 6 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Dalam pelaksanaan giat razia tersebut kata dia melintas kedua pelaku mengendarai sepada motor Saat anggota akan menghentikan laju kendaraan kedua pelaku terlihat panik Polisi yang merasa curiga dengan gerak gerik kedua pelaku tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi warna pink berlogo LP dalam plastik putih Kedua pelaku yang tertangkap tangan tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis ekstasi langsung diamankan ke Polsek Rambang untuk menjalani keterangan ujar AKP Mursal Mahdi Kamis 6 1 2022 Dugaan kuat keduanya adalah pasangan kekasih yang menjadi pengedar narkoba dikenakan ancaman hukum Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ozi mg01

Tags :
Kategori :

Terkait