ENIMEKSPRES CO ID BANDAR LAMPUNG Drama berjudul Layangan Putus tengah menjadi tontonan favorit pencinta film Tanah Air Serial yang diperankan dengan apik oleh Reza Rahadian sebagai Aris Putri Marino Kinan dan Anya Geraldine Lidya ini bertema perselingkuhan Drama serial Layangan Putus ini menceritakan tentang kondisi rumah tangga yang tidak tentu arah seperti layangan putus Hampir semua yang menyaksikan drama merasa emosi dengan cerita sekaligus tokoh tokoh dalam serial yang sedang tayang di WeTV tersebut Maka tak heran bila serial ini kerap menjadi pembahasan di sejumlah platform media sosial Di kehidupan nyata kasus perselingkuhan ini juga kerap memicu perceraian Salah satunya dialami NF 27 Wanita asal Sukarame Bandarlampung Lampung ini digugat cerai oleh suaminya RO 32 Pemicunya adalah NF berhasil membongkar perselingkuhan RO dengan seorang perempuan Sebenarnya NF ingin mempertahankan rumah tangganya bersama sang suami yang sudah menginjak 10 tahun karena alasan masa depan anak semata wayangnya Namun apa boleh buat nasi sudah menjadi bubur Kalau aku mah kalau dia mau menikah lagi sama cewek itu ya sudah Aku ikhlas Aku nggak ngelarang sebetulnya kata NF saat ditemui di Pengadilan Agama PA Kelas I A Tanjungkarang dikutip dari Radar Lampung WSM Group Selasa 11 1 2022 Tetapi karena tidak ada kepastian dan terus menerus digantung hubungannya NF akhirnya meminta RO menceraikannya NF mengaku sudah tak kerasan hidup bersama suaminya Dia harus mengelus dada tiap meminta uang sebagai nafkah lahir Suaminya selalu memiliki seribu alasan kalau diminta uang belanja dan uang jajan untuk anaknya Alasan dia selalu ada aja kalau dimintain uang Ngomongnya nggak ada uang kecil lah itu lah Dia bilang ya sudah pakai aja uang kamu dulu Kan capek juga lama lama kayak gitu terus Mentang mentang aku kerja Ngasih uang bulanan untuk belanja pun enggak geram NF Baca juga Kasus Perceraian Oknum ASN di Prabumulih Didominasi Perselingkuhan Beberapa tahun belakangan dia semakin curiga dengan tabiat suaminya yang jarang pulang Kecurigaannya terbongkar setelah suaminya memberikan hadiah handphone untuk anak mereka yang berusia 10 tahun Aku nggak tahu itu handphone bekas simpanannya Pas aku lihat di galeri ada foto dia suami sama cewek itu Ya sudah akhirnya aku cari tahu siapa cewek itu Dan rupanya dia itu masih teman suamiku ungkapnya NF tak mau ambil pusing dengan perceraian itu Terpenting baginya bisa mengambil hak asuh anak Dia pun akan berjuang menghidupi buah hatinya seorang diri Kisah malang NF merupakan satu dari ratusan kisah perselingkuhan lainnya Kondisi ini pula yang memicu peningkatan kasus perceraian di Kota Bandarlampung Selama kurun 2021 angka perceraian di Bandarlampung memang meningkat Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi alasan terbanyak kasus perceraian selama dua tahun terakhir Berdasarkan catatan Pengadilan Agama PA Kelas I A Tanjungkarang selama tahun 2021 ada 1 678 kasus perceraian Jumlah itu meningkat dibandingkan angka perceraian pada tahun 2020 yang sebanyak 1 608 kasus Ada kenaikan 70 perkara selama setahun Sedangkan masih ada 16 perkara lagi di tahun 2021 yang belum diputus dan persidangannya masih berjalan di tahun 2022 kata Panitera Muda Panmud Hukum PA Kelas I A Tanjungkarang Muhammad Djulizar ditemui di ruangannya belum lama ini Menurutnya pada tahun 2020 dan 2021 yang paling banyak mengajukan perceraian adalah pihak perempuan yang masuk dalam jenis cerai gugat Misalnya tahun 2020 yang mengajukan cerai gugat ada 1 281 perempuan Sedangkan di tahun 2021 ada 1 371 perkara Ada beragam alasan rumah tangga berakhir di tengah jalan Seperti alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus ekonomi meninggalkan salah satu pihak KDRT murtad dihukum penjara mabuk mabukan zina dan judi Alasan perceraian terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus Di tahun 2020 perkara dengan alasan ini ada 1 187 perkara Sedangkan tahun 2021 dengan alasan yang sama ada 1 350 kasus jelasnya Baca juga Kasus Perceraian Selama Pandemi Didominasi Masalah Ekonomi Perselisihan dan pertengkaran terus menerus ini lanjut dia bisa karena adanya pihak ketiga Ya termasuk di dalamnya faktor perselingkuhan tuturnya Alasan terbanyak kedua ditempati faktor ekonomi Di tahun 2020 dan 2021 alasan ekonomi jumlahnya sama yaitu 212 perkara Sedangkan di tempat ketiga alasan terbanyak adalah meninggalkan salah satu pihak Meninggalkan salah satu pihak di tahun 2020 ada 132 perkara sedangkan di tahun 2021 ada 84 perkara ungkapnya Djulizar menjelaskan apabila dari jumlah perkara di tahun 2021 masih ada perkara yang belum berkekuatan hukum tetap karena masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Ada 19 perkara yang mengajukan naik banding di tahun 2021 Sisa 5 perkara lagi yang belum putus sebut Djulizar Sebelum masuk persidangan kata Djulizar pasangan suami istri yang hendak bercerai akan dimediasi oleh Pengadilan Hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 Pengadilan akan melakukan mediasi dengan menunjuk mediator yang sudah bersertifikat untuk memediasi tetapi syaratnya bila keduanya hadir di pengadilan ungkapnya Dari 344 perkara cerai yang dimediasi ada 40 perkara yang akhirnya mencabut gugatan cerai Selama dua tahun terakhir PA Tanjungkarang melakukan sidang secara offline dan online karena faktor pandemi Covid 19 Sidang online dengan menggunakan sistem e court Di mana para pihak tak perlu hadir dan cukup mengakses sistem e court Kecuali untuk berbagai pembuktian seperti mendengarkan keterangan saksi maka sidang tetap offline dan wajib hadir tegasnya nca c1 fik radarlampung wsm
Layangan Putus Versi Nyata, 1.350 Perempuan Menjanda
Selasa 11-01-2022,18:19 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :