Curi 40 Tandan Kelapa Sawit, Pria Ini Dibekuk Tim Puma Polsek Gelumbang

Kamis 13-01-2022,17:38 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Jepri alias Repi 28 warga Desa Mulia Abadi Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim harus meringkuk di balik sel tahanan Mapolsek Gelumbang Soalnya pria yang berprofesi sebagai petani tersebut telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Amri 68 warga Desa Patra Tani Kecamatan Muara Belida yang membuka lahan kebun sawit di Desa Mulia Abadi Repi diringkus Tim Puma Polsek Gelumbang pada Rabu 12 1 2022 sekitar pukul 03 00 WIB Kini pelaku berikut barang bukti 40 tandan buah sawit TBS satu buah alat panen sawit dan satu unit perahu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Gelumbang AKP Moris Widhi Harto mengatakan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan korban Di mana korban merasa curiga sejak satu bulan terakhir setiap kali panen yang dilakukan selama dua minggu merosot hingga 2 ton ujar Moris Kamis 13 1 2022 Baca juga Team Trabazz Polsek Gunung Megang Bekuk Pelaku Pencurian Buah Sawit Untuk membuktikan prasangka itu kata dia Kamis 6 1 2022 malam korban melakukan pengintaian terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit di kebun miliknya Benar saja saat dilakukan pengintaian pelaku datang ke kebun korban Ternyata pelakunya dikenal oleh korban bernama Jepri alias Repi sedang mencuri buah kelapa sawit di kebun miliknya dengan menggunakan sebuah perahu dan sebuah alat pemanen buah sawit Tak berhenti sampai di situ Minggu 9 1 2022 malam pelaku kembali mencuri buah kelapa sawit dan terakhir pelaku kembali mencuri lagi pada Rabu 12 1 2022 pukul 03 00 WIB Pelaku ini telah 3 kali melakukan aksi pencurian sawit Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hilangnya buah kelapa sawit sebanyak 6 9 ton atau seharga Rp21 390 000 katanya Setelah menerima laporan kemudian dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang diketahui pelaku sedang berada di kediamannya di Desa Mulia Abadi Tim Puma dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin untuk melakukan penangkapan Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP jo 64 KUHP terangnya ozi mg01

Tags :
Kategori :

Terkait