Buron 11 Bulan, Pelaku Pencurian Motor Akhirnya Diringkus Tim Lebah

Kamis 13-01-2022,22:41 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga Peribahasa ini tampaknya cocok disematkan pada Agus Triwansah 26 warga Desa Indramayu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Pasalnya setelah buron selama 11 bulan karena kasus pencurian kendaraan bermotor Curanmor yang terjadi di Talang Tinggi Sidodadi Dusun V Desa Padang Bindu Kecamatan Panang Enim Muara Enim Agus Triwansah akhirnya diringkus Tim Lebah Polsek Tanjung Agung Rabu 12 1 2022 pukul 17 00 WIB Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya Selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dan 1 bilah parang Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanti melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Feri Ferdayanto mengatakan pelaku merupakan DPO pelaku curanmor yang terjadi pada 26 Februari 2021 lalu Di mana kejadian tersebut terjadi di Talang Tinggi Sidodadi Dusun V Desa Padang Bindu Pelaku mencuri sepada motor Yamaha Mio M3 milik korban Karsino 23 warga Desa Padang Bindu Kecamatan Panang Enim Awal diketahuinya pencurian tersebut saat korban berangkat dari rumahnya pergi ke kebun di Talang Sawah Sidodadi Dusun V Desa Padang Bindu Setelah satu minggu bermalam di kebun korban pulang ke rumahnya yang berada di Talang Tinggi Sesampainya di rumah korban melihat sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya sudah tidak ada lagi Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp17 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung Setelah melakukan penyelidikan anggota mengantongi indentitas pelaku Akhirnya anggota dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Pelaku berhasil diamankan tanpa pelawanan Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan pemeriksaan Pelaku sendiri dikena Pasal 363 KUHPidana tujuh tahun penjara ujar Feri Kamis 13 1 2022 ozi mg01

Tags :
Kategori :

Terkait