6 Fakta Santriwati Diperkosa 3 Orang Selama 3 Hari

Jumat 14-01-2022,14:53 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MAGELANG Seorang santriwati salah satu pondok pesantren ponpes di Kabupaten Magelang Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku Berikut sejumlah fakta kasus pemerkosaan tersebut berdasar keterangan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod saat konferensi pers di Loby Mapolres Magelang Jumat 14 1 2022 Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod didampingi Kasat Reskrim Magelang AKP M Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir Lokasi santriwati diperkosa Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu 5 Januari 2022 di rumah tersangka NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang Baca juga Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Hukuman Mati Identitas korban dan pelaku Korban inisial ADP berusia 19 tahun alamat Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah Tiga pelaku yang sudah berstatus tersangka yakni inisial PA NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun inisial NR yang beralamat di Kabupaten Magelang Janjian bertemu di Lampu Merah Bandongan Pada Minggu 2 Januari 2022 sekira pukul 12 00 WIB korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana Saat di rumah tersangka NI tersebut korban dicekoki miras oleh para para tersangka Korban mabuk dan tidur di dalam kamar Korban digilir selama 3 hari Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 12 00 WIB tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban Tersangka NI memerkosa korban sambil mengancam korban akan dibunuh jika tidak mau melayani Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 15 00 WIB tersangka PA juga memerkosa korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul Pada hari yang sama sekira pukul 19 30 WIB tersangka NR juga memerkosa korban sambil mengikat korban dengan tali rafia Baca juga Viral Perawat Dirudapaksa Sopir Taksi Online Ini Penjelasan Polisi Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan 5 Januari 2022 Modus para tersangka mengajak korban untuk bermalam kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Warga menangkap para pelaku pemerkosaan Kasus ini terungkap karena keluarga korban mengetahui korban pergi dari ponpes Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA dengan meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA Kamis 6 Januari 2022 warga mengamankan tersangka PA dan tersangka NR lalu dibawa ke rumah perangkat desa Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan Barang bukti yang disita Polres Magelang menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian milik para tersangka pakaian milik korban satu buah tikar satu utas tali rapia botol miras merek Vodka Mansion House kosong 1 buah gelas 1 buah handphone milik tersangka PA dan 1 buah handphone milik korban Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun rls sam jpnn

Tags :
Kategori :

Terkait