ENIMEKSPRES CO ID PALI Sebanyak 12 pucuk senjata api rakitan senpira terdiri dari 2 pucuk laras pendek dan 10 pucuk laras panjang jenis kecepek berhasil amankan Polres Penukal Abab Lematang Ilir PALI sepanjang 2021 lalu Kapolres PALI AKBP Efrannedy mengatakan pihaknya selama 2021 berhasil mengungkap dua kasus senjata api rakitan senpira dari dua warga Tidak hanya itu kita juga mengamankan 10 pucuk senpira jenis kecepek yang diserahkan oleh masyarakat melalui pemerintah desa dalam operasi cipta kondisi Cipkon ungkap Efrannedy Rabu 26 1 2022 Selanjutnya gt Pelaku yang ditangkap atas kepemilikan senpira akan dijerat dengan Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara Baca juga Sepanjang 2021 Polres PALI Ungkap 121 Kasus Kriminal dan 78 Kasus Narkoba Namun untuk masyarakat yang menyerahkan senpira miliknya ke kita akan kita apresiasi dan tidak akan terjerat masalah hukum Untuk itu kita harapkan masyarakat bisa memahami hal ini pungkasnya ebi mg01 lt Sebelumnya
Sepanjang 2021, Polres PALI Amankan 12 Senjata Api Rakitan
Rabu 26-01-2022,16:34 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :