ENIMEKSPRES CO ID KAYUAGUNG Terdakwa RP 19 perkara kasus pencabulan yang merupakan oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kayuagung Kabupaten OKI menjalani sidang perdana pada Pengadilan Negeri Kayuagung Kamis 27 1 2022 Persidangan digelar secara virtual terdakwa tetap berada di Lapas Kelas IIB Kayuagung Dalam persidangan itu tertutup untuk umum terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung Candra Eka Septawan S H Baca juga Korban Pencabulan Terhadap Santriwati Bertambah 21 Orang Polda Minta Para Korban Melapor Tadi agenda sidangnya pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa sebanyak 3 lembar Sidangnya akan dilanjutkan kembali Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI Abdi Reza Pachlewi Junus S H didampingi Kasi Pidum Husni Mubarok S H Kamis 27 1 2022 Selanjutnya gt Dia menjelaskan terdakwa dalam perkara ini didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Undang undang tersebut merupakan perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Dalam Pasal 76E ditegaskan dilarang melakukan pemaksaan bujuk rayu tipu muslihat atau serangkaian kebohongan lainnya untuk membujuk anak melakuan perbuatan cabul Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara Tetapi karena pelaku merupakan tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiganya dari ancaman pidana sehingga hukumannya 20 tahun penjara tegas Husni Perbuatan terdakwa RP 19 hingga akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 November 2021 sekira pukul 17 00 WIB di pondok pesantren setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban lt Sebelumnya Selanjutnya gt Dari perbuatan terdakwa terhadap korbannya sebanyak 12 orang dilakukan dalam sebulan Lokasinya di dalam kamar pelaku Dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung sehingga harus menerima hukuman Ternyata korban setelah masuk ke ruangan disuruh buka baju dan celana hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video Tak hanya itu pelaku juga mengaku mengancam para korban jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan pondok pesantren Baca juga Oknum Guru Ponpes di OKI Cabuli 12 Santri Dalam persidangan itu dengan majelis hakim diketuai Tira Tirtona S H dengan anggota Anisa S H dan Eva S H Untuk Rabu pekan depan sidang kembali dengan agenda mendengar keterangan saksi tapi belum tahu berapa banyak saksi yang akan dihadirkan Tadi terdakwa tidak mengajukan eksepsi tutupnya nis sumeks co lt Sebelumnya
Cabuli 12 Orang, Oknum Guru Ini Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Kamis 27-01-2022,16:56 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :