Pelaku Curat Ini Lari dari Kejaran Polisi, Kemudian Sembunyi di Atas Pohon Duku

Jumat 04-02-2022,14:23 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Team Rajawali Pelopor Satreskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus Aji Saputra alias Purnomo 23 warga Desa Kepur Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumsel Penangkapan terhadap pelaku karena terbukti melakukan tindak pencurian dengan pemberatan Curat Pelaku ditangkap saat bersembunyi di atas pohon duku di Desa Kepur pada Kamis 3 2 2022 pukul 11 00 WIB Selain pelaku Team Rajawali Pelopor juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A16 warna silver beserta kotaknya Baca juga Buron 11 Bulan Pelaku Pencurian Motor Akhirnya Diringkus Tim Lebah Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasaran Laporan Polisi LP B 198 X 2021 SPKT Polres Muara Enim Polda Sumsel tertanggal 14 Oktober 2021 lalu Selanjutnya gt Pelaku melakukan curat pada tempat panti pijat di Jalan Lintas Palembang Desa Kepur dengan cara menjebol atap dapur Setelah berhasil masuk pelaku mengambil 1 unit handphone Oppo A16 dan uang tunai sebesar Rp1 200 000 Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3 200 000 Setelah mendapati informasi keberadaan pelaku Team Rajawali Pelopor dipimpin Kanit Pidum Iptu Guntur Iswahyu mengejar pelaku dan melakukan penangkapan Baca juga Dor DPO Kasus Pencurian Kabel Sutet Ditembak Polisi Pada saat akan ditangkap di rumahnya pelaku langsung kabur menuju area kebun duku Tidak mau buruannya kabur anggota terus melakukan pengejaran Setelah ditelusuri pelaku ditemukan tengah bersembunyi di atas pohon duku jelas Widhi Jumat 4 2 2022 lt Sebelumnya Selanjutnya gt Setelah turun dari atas pohon duku pelaku berupaya melakukan perlawanan dan berusaha untuk kabur Anggota pun memberi tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku hingga akhirnya anggota memberikan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan satu butir timah panas bersarang di kaki kirinya Motif pelaku melakukan pencurian untuk dijual kembali Kemudian uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku sehari hari Pelaku sendiri kita dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara tegasnya Baca juga Tanpa Perlawanan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Sementara itu pelaku Saputra alias Purnomo mengakui semua perbuatannya Ia nekat melakukan pencurian lantaran terdesak Aku nekat mencuri karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari hari Pak kilah pelaku yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap ozi mg01 lt Sebelumnya

Tags :
Kategori :

Terkait