ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Hariyanto 40 warga Jalan DI Panjaitan Lr Bakti Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Palembang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan dua orang pemuda yakni Ari Setiawan 32 dan Abdul Roni 28 Keduanya sama sama warga Jalan A Yani Kelurahan 9 10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu SU II Palembang Kasus penganiayaan berupa pembacokan menggunakan senjata tajam golok dan pemukulan ini tejadi pada Minggu 16 1 2022 sekitar pukul 14 00 WIB lalu Adapun penganiayaan berlatang belakang hanya gara gara korban Hariyanto tidak bersedia memberikan utangan rokok kepada pelaku Baca juga Dituduh Selingkuhi Pacar Teman Pelajar Tusuk Korban Hingga Meninggal Akibat perbuatannya kini kedua pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib Keduanya ditangkap Unit Opsnal Pidum bersama Team Anti Bandit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pada Senin 7 2 2022 Selanjutnya gt Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Seberang Kampung Bina Darma Jalan Jenderal A Yani Kelurahan 9 10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang Saat itu kedua pelaku menemui korban yang berjualan di lokasi kejadian Kedatangan kedua pelaku untuk berutang rokok kepada korban Namun permintaan berutang tersebut tidak dipenuhi korban hingga kedua pelaku marah dan mengucapkan kata kata kasar Setelah itu pelaku Ari memukul ke wajah korban mencekik serta menendang korban hingga terjatuh Baca juga Pulang Manggung Biduan Ini Dicegat dan Dianiaya Ternyata Pelakunya Saat terjatuh tersangka Abdul Roni yang ada di dekat korban juga ikut memukul bagian belakang tubuh korban Kemudian tersangka Roni mengambil senjata tajam sajam jenis golok yang ada di TKP Dengan golok itu pelaku Roni membacok tubuh korban hingga akhirnya korban diselamatkan warga sekitar yang melerai keributan lt Sebelumnya Selanjutnya gt Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut Benar pelaku sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 atas laporan korban penganiayaan Anggota langsung menindaklanjuti laporan selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung ditangkap kata Tri kepada Selasa 8 2 2022 Baca juga Tak Dikasih Uang Pengamen Ini Tusuk Juru Parkir Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti BB berupa satu senjata tajam jenis golok Atas ulahnya pasal yang diterapkan kepada pelaku 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun tegas Tri dey sumeks co lt Sebelumnya
Tak Diberi Utangan Rokok, Dua Pemuda Aniaya Pedagang
Selasa 08-02-2022,15:00 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :