Tangan Diborgol, 10 Dewan Muara Enim Dipindah ke Rutan Pakjo

Selasa 08-02-2022,17:29 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Dengan menggunakan rompi khusus tahanan KPK serta tangan diborgol sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Muara Enim tersangka kasus dugaan menerima suap 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim resmi dipindahkan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang Pada Selasa 8 2 2022 sekitar pukul 15 40 WIB kesepuluh terdakwa diboyong dengan menggunakan dua mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel Baca juga Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dewan Muara Enim Saat turun dari mobil tahanan para terdakwa yang dikawal oleh puluhan petugas pengawal tahanan KPK disambut dengan tangis haru oleh sebagian keluarga masing masing terdakwa yang telah menunggu di Rutan Pakjo Palembang Selanjutnya gt Para terdakwa dewan Muara Enim saat menuju pintu Rutan tidak sedikitpun memberikan komentar terhadap pertanyaan awak media Untuk diketahui kesepuluh tersangka yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Baca juga Sepuluh Anggota Dewan ME Jalani Sidang Perdana Sepuluh terdakwa tersebut didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2 6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 lt Sebelumnya Selanjutnya gt JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing masing menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta Baca juga Berkas 10 Dewan ME Diserahkan ke JPU KPK Atas perbuatannya tersebut oleh JPU KPK para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP fdl sumeks co lt Sebelumnya

Tags :
Kategori :

Terkait