ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Hakim Tipikor Palembang menolak eksepsi yang diajukan empat anggota dewan Muara Enim terdakwa korupsi dugaan menerima fee senilai Rp2 6 miliar dari 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Dalam pertimbangan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan S H M H Rabu 9 2 2022 Pada intinya sependapat dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI Bahwa materi eksepsi yang diajukan terdakwa Ari Yoca Setiadi Piardi Marsito serta Subahan telah masuk pokok perkara Baca juga Tangan Diborgol 10 Dewan Muara Enim Dipindah ke Rutan Pakjo Materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa perlu adanya pembuktian dalam persidangan maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat diterima tegas Efrata dalam petikan putusan sela Untuk itu masih kata Efrata majelis hakim memerintahkan kepada JPU KPK RI untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi saksi Selanjutnya gt Sebelum menutup persidangan JPU KPK RI menjelaskan kepada majelis hakim saat ini 10 terdakwa telah dilakukan pemindah tahanan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang sebagai pelaksanaan penetapan majelis hakim pada sidang beberapa lalu Usai persidangan JPU KPK RI Agung Ari Wibowo mengaku sangat mengapresiasi atas putusan sela majelis hakim Tipikor Palembang yang menolak eksepsi terdakwa dan meminta melanjutkan dengan pembuktian dalam persidangan berikutnya Baca juga Sepuluh Anggota Dewan Muara Enim Jalani Sidang Perdana Rencananya setelah kita pilah dan pilih akan menghadirkan sebanyak 15 orang saksi saja di persidangan teknisnya kita lihat dulu apakah sekaligus atau nanti bertahap ungkap jaksa KPK asli Palembang ini kepada awak media Terkait apakah nanti para terdakwa dapat di hadirkan secara langsung di persidangan Agung menjawab saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Rutan serta Kanwil Kemenkumham lt Sebelumnya Selanjutnya gt Yang jelas saat ini para terdakwa usai kemarin dipindahkan penahanannya sebagaimana protap dari rutan maka diisolasi dahulu selama dua minggu ke depan jadi tidak memungkinkan pada persidangan selanjutnya untuk dihadirkan langsung di persidangan ungkapnya Terpisah Husni Chandra S H M H tim penasihat hukum empat terdakwa mengaku tidak terlalu kecewa atas ditolaknya eksepsi yang diajukan ia bersama anggota tim lainnya tetap meyakini atas apa yang disampaikan dalam eksepsinya Baca juga Ditahan KPK Anggota Dewan Muara Enim Ini Bakal Buka bukaan Ya kita menghormati apa pun keputusan majelis hakim eksepsi yang kami sampaikan akan diuji dalam pembuktian perkara pada sidang yang akan datang kita lihat saja nanti fakta persidangannya singkat Husni Candra Diketahui dalam perkara ini ada sepuluh orang anggota DPRD Muara Enim yang menjadi terdakwa yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi lt Sebelumnya Selanjutnya gt 10 orang terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2 6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing masing menerima Rp200 juta hingga Rp400 jutaan Baca juga Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dewan Muara Enim Atas perbuatannya tersebut oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP fdl sumeks co lt Sebelumnya
Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi Anggota Dewan Muara Enim
Kamis 10-02-2022,10:59 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :