Soal JHT: Pekerja Hanya Bisa Ajukan Klaim Sebagian Dana

Minggu 13-02-2022,16:40 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Pemerintah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko baik saat bekerja maupun tidak bekerja Misalnya jaminan hari tua JHT Kemudian kecelakaan sakit meninggal PHK pemutusan hubungan kerja hingga situasi usia yang tidak produktif Ada jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian JKM jaminan pensiun jaminan kesehatan JKN jaminan kecelakaan kerja JKK dan jaminan kehilangan pekerjaan JKP Pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon uang penghargaan masa kerja uang penggantian hak serta uang JHT Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang di PHK Yakni program jaminan kehilangan pekerjaan JKP berupa uang tunai pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja sehingga harapannya pekerja bisa survive dan berpeluang besar mendapatkan pekerjaan baru Selanjutnya gt Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut jaminan hari tua JHT kembali kepada fungsinya Yakni sebagai dana yang persiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta untuk biaya hidup pada masa sudah tidak produktif lagi Karena itu uang JHT seharusnya diterima buruh pada usia pensiun cacat total atau meninggal Hal ini sesuai dengan Undang undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional UU SJSN Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang kata Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker Minggu 13 2 2022 Chairul menjelaskan meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua meninggal atau cacat total tetap UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT lt Sebelumnya Selanjutnya gt Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 klaim sebagian manfaat JHT tersebut apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun Besaran sebagian manfaatnya yang dapat ambil adalah 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam persiapan masa pensiun Dalam PP tersebut Chairul menuturkan yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun Skema ini memberikan pelindungan agar saat hari tua nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidup Jadi kalau ambil semuanya dalam waktu tertentu tujuan dari perlindungan tersebut tidak tercapai ujarnya Atas dasar tersebut Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua lt Sebelumnya Selanjutnya gt Terbitnya permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian atau lembaga terkait Karena terjadi pro kontra terhadap terbitnya permenaker ini dalam waktu dekat Menaker Ida Fauziyah berdialog dan memberikan sosialisasi kepada stakeholder terutama para pimpinan SP SB Serikat Pekerja Serikat Buruh mrk jpnn Baca juga 4 4 Juta Pekerja Keluar dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lt Sebelumnya

Tags :
Kategori :

Terkait