Cari Tambahan Penghasilan, Dua Petani Ini Nekat Jual Barang Haram, Begini Jadinya...

Selasa 15-02-2022,12:33 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Anggota Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap Harto Haryono 53 dan Pedri Aliansyah 38 Keduanya pelaku yang berprofesi sebagai petani ini diketahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu antar kecamatan Kedua pelaku juga sama sama warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Sumsel Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di Cafe Inul Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim pada Minggu 13 2 2022 pukul 22 30 WIB saat sedang menunggu pembeli Polisi juga berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 7 00 gram Baca juga Melawan Polisi dengan Senpi Rakitan Pengedar Sabu Ini Didor Selain itu diamankan juga barang bukti lain berupa 1 buah dompet warna hitam 1 buah dompet kecil warna ungu 1 buah dompet kecil warna biru dongker merek toko mas 1 buah tas warna cokelat Palo Alto 1 unit timbangan digital warna silver 2 buah skop plastik 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi 1 unit hp merek Nokia warna biru serta 1 unit hp merek Oppo warna hitam Selanjutnya gt Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto memalui Kasat Narkoba AKP Burnani mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut setelah anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba petani Setelah dilakukan penyelidikan bahwa informasi tersebut benar Kemudian sesampai di TKP anggota langsung mengamankan dua pelaku diduga sebagai pengedar dan diamankan juga barang bukti 14 belas paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 7 00 gram siap edar jelas Burnani Selasa 14 2 2022 Baca juga Cari Modal untuk Tahun Baru Pria ini jadi Pengedar Sabu Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Muara Enim guna proses lebih lanjut Barang bukti sabu sabu tersebut akan dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup tegasnya lt Sebelumnya Selanjutnya gt Sementara itu menurut pengakuan kedua pelaku mereka menekat menjadi pengedar sabu sabu selain keuntungan yang menggiurkan juga sebagai tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari Hasil nyadap balam karet masih kurang Pak Untuk cari tambahan tepakso jual barang tu Sabu sabu kalau ado yang mesan kami antarkan aku pelaku ozi mg01 Baca juga Resahkan Masyarakat Dua Pengedar Sabu Ini Dicokok Polisi lt Sebelumnya

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler