Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Bebas dari Hukuman Kebiri, Ini Alasan Hakim

Selasa 15-02-2022,17:05 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID BANDUNG Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan bebas dari hukuman kebiri kimia Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Bandung berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan Mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup Hakim menilai berdasarkan undang undang kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok Baca juga Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setuju Herry Dihukum Mati Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung Jawa Barat Selasa 15 2 2022 Selanjutnya gt Menurutnya hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta fakta persidangan Dari keterangan santriwati yang menjadi korban menurut hakim Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu Baca juga Usai Dituntut Hukuman Mati Pengacara Herry Siapkan Pembelaan Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan lt Sebelumnya Selanjutnya gt Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup kata hakim Baca juga Herry Pemerkosa 13 Santri Dituntut Hukuman Mati Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama jpnn Baca juga Herry Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Begini Kata Wamenag lt Sebelumnya

Tags :
Kategori :

Terkait