Soal Vonis Herry Wirawan, Kemenag: Lebih Berat dari Hukuman Mati

Rabu 16-02-2022,15:09 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Herry Wirawan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung Putusan ini ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Bandung pada Selasa 15 2 2022 kemarin Menanggapi hal itu Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengakui putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU yakni hukuman mati dan kebiri kimia Namun tetap termasuk hukuman yang maksimal Baca juga Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Bebas dari Hukuman Kebiri Ini Alasan Hakim Meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa ini menurut saya sudah maksimal ini untuk pembelajaran kita semua terang dia Rabu 16 2 2022 Selanjutnya gt Ia pun berharap agar permohonan banding dari terdakwa Herry Wirawan tidak dipenuhi oleh pihak pengadilan Sebab menurutnya ini merupakan kejahatan luar biasa yakni dengan 13 korban dan di antaranya 9 anak melahirkan Seumur hidup itu menurut saya sudah sangat berat dan menurut saya ini lebih berat dari hukuman mati Seumur hidup loh Ya jangan diterima banding jangan itu karena sudah masuk kejahatan kemanusiaan merusak masa depan tutur dia Baca juga Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Begini Kata Wamenag Adapun berdasarkan Kitab Undang undang Hukum Pidana KUHP Pasal 12 ayat 1 dikatakan bahwa pidana penjara dibagi menjadi dua pertama yaitu pidana penjara untuk waktu tertentu dan kedua yaitu pidana seumur hidup lt Sebelumnya Selanjutnya gt Untuk kasus pidana seumur hidup artinya adalah terdakwa dipenjara sampai mati Hal tersebut pun mempertegas bahwa pidana penjara seumur hidup bukan berarti pidana penjara dijalani sesuai dengan umur terpidana pada saat dijatuhkan hukuman jawapos Baca juga Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Hukuman Mati lt Sebelumnya

Tags :
Kategori :

Terkait