ENIMEKSPRES CO ID BANDUNG Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Barat Jabar memutuskan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Bandung terhadap Herry Wirawan Herry Wirawan adalah terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung yang telah divonis seumur hidup tanpa hukuman kebiri Baca juga Herry Pemerkosa 13 Santri Bebas dari Hukuman Kebiri Ini Alasan Hakim Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menyatakan perbuatan Herry merupakan kejahatan sangat serius dengan jumlah korban yang banyak Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah pidana mati kata Asep di Kantor Kejati Jabar di Bandung pada Selasa 22 2 2022 Selanjutnya gt Asep menerangkan memori banding itu telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU ke PN Bandung pada Senin 21 2 2022 Ia memastikan upaya banding itu bertujuan untuk mendapatkan keadilan bagi korban atas perbuatan asusila Herry pelaku pemerkosa 13 santriwati Baca juga Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setuju Herry Dihukum Mati Kuasa hukum para korban sebelumnya menyampaikan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Sementara majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati lt Sebelumnya Selanjutnya gt Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut Herry divonis mati atas perbuatannya Baca juga Soal Vonis Herry Kemenag Lebih Berat dari Hukuman Mati Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Herry mendapat hukuman kebiri kimia ant fat jpnn lt Sebelumnya Artikel ini telah tayang di JPNN com dengan judul Pengin Herry Wirawan Divonis Mati dan Dikebiri Jaksa Ajukan Banding https www jpnn com news pengin herry wirawan divonis mati dan dikebiri jaksa ajukan banding
Ingin Herry Wirawan Divonis Mati dan Dikebiri, Jaksa Ajukan Banding
Selasa 22-02-2022,15:39 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :