ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi kebijakan tentang penggunaan BPJS sebagai syarat untuk mendapatkan layanan publik Keanggotaan BPJS akan digunakan untuk membuat dokumen seperti SIM STNK SKCK dan syarat jual beli tanah Baca juga Jokowi Teken Inpres Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan Selain itu calon jemaah umrah dan haji juga diwajibkan untuk menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional Selanjutnya gt Menurut Trubus kebijakan tersebut tidak relevan terutama soal penggunaan keanggotaan BPJS sebagai syarat administrasi jual beli tanah Sebenarnya enggak relevan enggak ada korelasinya tetapi maksud pemerintah adalah supaya masyarakat sadar tentang BPJS kata Trubus dikutip dari JPNN com Selasa 22 2 2022 Ia menilai aturan ini berpotensi menyulitkan masyarakat pada implementasinya di lapangan Kalau enggak ada BPJS bagaimana transaksinya jual belinya enggak jadi ini merugikan sebut Trubus lt Sebelumnya Selanjutnya gt Tidak hanya itu sambung dia Inpres 1 2022 juga mengatur sanksi administratif jika masyarakat tidak menyertakan keanggotaan BPJS untuk mendapatkan layanan publik Trubus mengatakan pada awal pelaksanaan kebijakan ini tidak akan efektif karena butuh proses untuk edukasi dan sosialisasi Baca juga 4 4 Juta Pekerja Keluar dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nanti kalau serentak bareng bareng ya efektif Artinya kebijakan ini untuk jangka panjang karena butuh proses tukas Trubus mcr9 jpnn lt Sebelumnya Artikel ini telah tayang di JPNN com dengan judul BPJS Jadi Syarat Dokumen SIM hingga Jual Beli Tanah Sangat Merugikan https www jpnn com news bpjs jadi syarat dokumen sim hingga jual beli tanah sangat merugikan
BPJS Jadi Syarat Pembuatan SIM hingga Jual Beli Tanah, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik
Selasa 22-02-2022,15:56 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :