Terima Restorative Justice, Farida Sujud Syukur

Selasa 22-02-2022,17:31 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Kejaksaan Negeri Kejari Palembang untuk kedua kalinya melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice RJ atau Keadilan Restoratif dalam kasus penganiayaan atas nama tersangka Farida terhadap korban bernama Rahma Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Sugiyanta S H M H melalui Kasi Pidum Agung Ary Kesuma S H M H mengatakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Agung mengatakan alasan penghentian perkara kasus 351 ayat 1 KUHP yakni tersangka Farida 39 warga Kecamatan SU II Palembang telah memenuhi syarat Restorative Justice yakni tersangka baru melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara serta kerugian di bawah Rp2 5 juta Selanjutnya gt Yang terpenting sebelumnya juga sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka serta tersangka saat ini lagi hamil 5 bulan kata Agung Selasa 22 2 2022 Ia menceritakan perkara ini bermula dari adanya kesalahpahaman antara tersangka dan korban sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami luka luka Kajari berharap agar Restorative Justice yang diterima oleh tersangka dapat memberikan efek tidak akan melakukan tindak pidana di kemudian hari dan menjadi warga masyarakat yang lebih baik lagi lt Sebelumnya Selanjutnya gt Sebelumnya tersangka Farida dengan didampingi suami sujud syukur usai menerima surat penetapan Restorative Justice dari Kejari Palembang Sembari menangis ia mengatakan sangat berterima kasih atas dihentikan perkara yang menjeratnya Dan kepada pihak korban dengan tulus saya meminta maaf atas perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi singkat Farida fdl sumeks co lt Sebelumnya

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler