Pekerja yang Di-PHK Bisa Klaim JKP, Simak Penjelasan Kemnaker

Rabu 23-02-2022,17:01 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Mulai 11 Februari 2022 lalu Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan bisa mengklaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan JKP Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan program JKP diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja PHK dengan manfaat berupa uang tunai informasi pasar kerja serta pelatihan kerja Baca juga BPJS Jadi Syarat Pembuatan SIM hingga Jual Beli Tanah Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Berdasarkan perhitungan aktuaris pada 2022 ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP jaminan kehilangan pekerjaan kata Chairul melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Selasa 22 2 2022 dikutp dari JPNN Com Ia mengatakan meskipun secara resmi belum diluncurkan namun program JKP berlaku dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat sejak 11 Februari 2022 lalu Selanjutnya gt Sebenarnya JKP diresmikan hari ini kemarin Namun karena ada pertimbangan teknis acara peresmian akan dijadwalkan ulang Meski begitu program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim per 11 Februari beber Chairul Menurutnya BPJS Ketenagakerjaan mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan Baca juga Kemnaker Jumlah Pengangguran 8 75 Juta Orang Hingga 18 Februari ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat jaminan kehilangan pekerjaan ini ujarnya Program jaminan kehilangan pekerjaan adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang di PHK lt Sebelumnya Selanjutnya gt Pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut turut sebelum terjadi PHK Persyaratan peserta program JKP antara lain WNI warga negara Indonesia yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Baca juga 4 4 Juta Pekerja Keluar dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Yaitu untuk usaha berskala besar dan menegah diikutsertakan pada program JKN JKK JHT JP dan JKM lt Sebelumnya Selanjutnya gt Sedangkan untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang kurangnya pada program JKN JKK JHT dan JKM Baca juga Soal JHT Pekerja Hanya Bisa Ajukan Klaim Sebagian Dana Selain itu untuk pertama kali pendaftaran pekerja belum berusia 54 tahun mrk jpnn lt Sebelumnya Artikel ini telah tayang di JPNN com dengan judul Kemnaker Pastikan Pekerja yang Di PHK Bisa Klaim JKP Simak Persyaratannya https www jpnn com news kemnaker pastikan pekerja yang di phk bisa klaim jkp simak persyaratannya

Tags :
Kategori :

Terkait