ENIMEKSPRES CO ID KAYUAGUNG Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung diketuai Tira Tirtona S H M Hum menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada terdakwa RP 19 oknum guru cabul Amar putusan dibacakan dalam persidangan virtual pada Selasa 8 2 2022 Terdakwa RP merupakan oknum guru salah satu pondok pesantren ponpes di Kayuagung Baca juga Cabuli 12 Orang Oknum Guru Ini Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan bujuk rayu tipu muslihat Atau serangkaian kebohongan lainnya untuk membujuk anak melakukan perbuatan cabul Hukuman untuk terdakwa RP ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Rila Febriana S H yakni selama 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan Selanjutnya gt Perbuatan terdakwa dalam perkara ini terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak kata hakim ketua dengan anggota Annisa Lestari S H dan Eva Rahmawati S H Undang undang tersebut merupakan perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 lanjut hakim ketua Baca juga Kelakuan Kakek Ini Semakin Jadi Ditangkap Polisi Karena Cabuli Penjual Sosis Terungkapnya perbuatan terdakwa RP 19 hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 11 2021 sekira pukul 17 00 WIB di sebuah ponpes Perbuatan terdakwa terhadap korbannya sebanyak 12 orang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan dilakukan dalam kamar terdakwa lt Sebelumnya Selanjutnya gt Motifnya dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung sehingga harus menerima hukuman Ternyata korban setelah masuk ke ruangan disuruh buka baju dan celana hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video Tak hanya itu terdakwa juga mengaku mengancam para korban jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan ponpes Baca juga Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Tiga Pelajar Usai dibacakan amar putusan terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung Candra Eka Septiawan S H mengatakan menerima dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Kami menerima putusan ini ketua ucapnya lt Sebelumnya Selanjutnya gt Ia menambahkan adapun alasan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa ini yaitu hukuman untuk terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Baca juga Oknum Guru Ponpes di OKI Cabuli 12 Santri Sementara itu Jaksa Penuntut Umum JPU Rila Febriana S H menyampaikan pikir pikir nis sumeks co lt Sebelumnya
Oknum Guru Cabul Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Selasa 08-03-2022,16:51 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :