Polda Sumsel Ungkap Solar Oplosan Beromzet Miliaran di Desa Tanjung Terang

Selasa 22-03-2022,11:56 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Polda Sumsel berhasil mengungkap pengoplosan bahan bakar minyak BBM jenis solar beromzet miliaran rupiah di Jalan Lintas Prabumulih Muara Enim Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumsel Pengungkapan itu bermula Unit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 10 Maret 2022 lalu mendapatkan informasi dari BPH Migas tentang adanya kegiatan pengoplosan BBM ilegal di sebuah gudang yang berada di Gunung Megang Baca juga Petugas Gabungan Gerebek Gudang Minyak Setelah didalami dari hasil penyelidikan ditemukan lokasinya di Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Dan pada tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 03 00 WIB tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 4 AKBP Koko Arianto W langsung mengamankan enam orang tersangka kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhany saat gelar rilis Selasa 22 3 2022 Selanjutnya gt Keenam tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel Diketahui enam orang tersangka itu merupakan warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk tangki ukuran 16 000 liter dan 4 unit truk tangki ukuran 5 000 liter Baca juga Oplos Tabung Gas Bersubsidi Pria Ini Dijerat 3 Tahun Penjara Ikut diamankan juga 6 unit pompa air 6 unit mesin prodi 35 sak tepung bleaching 2 jerigen air keras 10 000 liter minyak sulingan yang belum dioplos 5 000 liter minyak yang sudah dioplos 10 000 liter minyak solar mesin mixer 4 buah selang 1 unit recoreder dan 1 unit laptop Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar terang Kombes Pol Barly dho sumeks co lt Sebelumnya

Tags :
Kategori :

Terkait