Selasa 22-03-2022,16:15 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MURATARA Satu pelaku penambang emas ilegal liar di Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara Sumsel ditangkap polisi Senin 21 3 2022 Pelaku yakni Jefriansyah 21 warga Dusun III Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Sumsel Baca juga Polsek Tertibkan Tambang Pasir Ilegal Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra membenarkan telah menangkap salah satu warga yang melakukan aktivitas tambang emas liar di Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Sejumlah alat bukti berupa 1 mesin dompleng 3 dulang emas selang tembak pipa paralon karpet penyaring 1 botol air raksa atau air perak diamankan kata Tony Selasa 22 3 2022 Selanjutnya gt Menurut Tony yang tertangkap hanya 1 orang Sejumlah pelaku lainnya melarikan diri saat disergap Saat penangkapan pelaku berjumlah 4 orang 2 orang warga Desa Sukamenang 1 orang asal Pulau Jawa Kami melakukan penelusuran terhadap bos pelaku yang memodali aktivitas PETI Pertambangan Tanpa Izin di sana dan saat ini masih proses lidik ucapnya Baca juga Penertiban Tambang Emas Liar Sasar Sungai Minak Tony berharap masyarakat bisa memberikan waktu dalam mengungkap kasus ini Juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas melanggar hukum dan menimbulkan kerusakan lingkungan Tersangka Jefriansyah dikenakan Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 000 000 000 dan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara cj13 sumeks co lt Sebelumnya

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler