ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Sumsel membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya THR 2022 bagi pekerja dan buruh perusahaan melalui hotline yang dapat diakses melalui WhatsApp Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gejolak saat pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Jelang Idul Fitri 1443 Hijriah sebagian besar buruh menanti pemberian THR oleh Perusahaan tempat mereka bekerja Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pemberian THR melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M 1 HK 04 IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja Buruh di Perusahaan Selanjutnya gt Dalam Surat Edaran tersebut pemberian THR keagamaan oleh Perusahaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan kepada pekerja atau buruh kata Kepala Disnakertrans Sumsel Koimuddin Senin 18 4 2022 Dikatakannya THR menjadi hak pekerja sekaligus sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan Untuk itu Provinsi Sumsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel menyusul Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuka hotline pengaduan posko THR Hotline bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0857 8957 0155 tukasnya edy sumeks co lt Sebelumnya
THR Bermasalah, Silakan Hubungi Hotline Berikut Ini
Senin 18-04-2022,15:28 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :