Tiga Sekawan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencurian Gas Elpiji

Rabu 20-04-2022,16:27 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PRABUMULIH Team Gurita Satreskrim Polres Prabumulih kembali menangkap kelompok pencurian dengan pemberatan curat bongkar rumah yang cukup meresahkan Kali ini pelakunya tiga sekawan yakni Leo Sumandi 30 warga Desa Sri Gading Kelurahan Karang Enda 1 Kecamatan Gelumbang Muara Enim dan dua temannya Bebi Irama 27 dan Yopie Anggara 27 yang merupakan warga Desa Pangkul Kota Prabumulih Berdasarkan informasi pelaku diamankan karena telah melakukan aksi bobol rumah milik korban Son Jaya 31 warga Jalan Mawar Kelurahan Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Pelaku menjalankan aksinya pada Jumat 8 4 2022 sekira pukul 02 00 WIB dengan cara merusak kunci pintu depan rumah korban Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi BG 3724 CX warna hitam dan 12 unit tabung gas elpiji 3 kg Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta Berdasarkan hasil penyelidikan Team Gurita Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Sardinata didapatkan informasi salah satu tersangka pencurian adalah Leo yang tinggal di Desa Sri Gading Kelurahan Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Setelah mengetahui keberadaan pelaku tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Saat dilakukan pengembangan tersangka Leo mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur Selanjutnya kembali dilakukan pengembangan dan tim kembali berhasil mengamankan Yopie dan Bibie di kediamannya Desa Pangkul Ya kita berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dan pemberatan Namun karena sempat terjadi perlawanan salah satu tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili didampingi Kanit Pidum Iptu Sardinata Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut Barang bukti yang diamankan 1 unit motor Honda Revo Fit berwarna hitam dan 6 buah gas elpiji 3 kg Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan jelasnya Sementara di hadapan petugas Leo dan kedua temannya tak bisa berkutik Iya kami yang bobol rumahnya Kami rusak kunci pintunya dan kami ambil motor dan gas elpiji 3 kg tukasnya chy sumeks co

Tags :
Kategori :

Terkait