Dampak Jembatan Muara Lawai Ambruk, 600-an Karyawan Kontraktor dan Transportir Dirumahkan
Ambruknya jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu berdampak pada dirumahkannya ratusan karyawan perusahaan minning kontraktor dan transportir angkutan batu bara. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejadian ambruknya jembatan Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Minggu 29 Juni 2025 lalu oleh angkutan batu bara, berdampak pada ratusan karyawan minning kontraktor dan transportir.
"Pasca ambruknya jembatan Muara Lawai, berdampak pada pekerja minning kontraktor dan transportir kurang lebih mencapai 600 pekerja yang saat ini dirumahkan," jelas Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muara Enim, Iwan infandri, Jumat 1 Agustus 2025.
Karyawan yang dirumahkan sudah berjalan hampir 2 bulan, sehingga para pekerja hanya menerima gaji pokok saja.
"Dua perusahaan itu bergerak minning kontraktor dan transportir saja yang lainnya tidak. Meski operasional perusahaan tidak berjalan, perusahaan tetap wajib membayar gaji pokok pekerja," ujarnya.
BACA JUGA:Jembatan Muara Lawai Ambruk Sebabkan 1 Orang Luka Berat, 1 Luka Ringan, 2 Korban Selamat
BACA JUGA:Jembatan Muara Lawai Ambruk, Angkutan Batu Bara Distop
Agar tidak terjadinya PHK terhadap pekerja atau karyawan, pihaknya mengingatkan perusahaan untuk membagi shift kerja sehingga kebutuhan operasional perusahaan tetap berjalan.
Kemudian, jika tidak ada titik temu yang mengakibatkan perusahaan tidak beroperasi sehingga mengambil langkah merumahkan pekerja tetap membayar hak pekerja yakni gaji pokok.
Untuk satu semester tahun 2025 belum ada perusahaan mengalami bangkrut yang berdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Begitu juga mediasi antar perusahaan dengan karyawan keterlambatan pembayaran gaji, itu belum ada," terangnya.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Tidak Diberi Izin Lewat Jembatan Enim III
BACA JUGA:Bupati Edison Tegaskan Penguatan Konstruksi Jembatan Enim 3 Dibiayai Perusahaan Batu Bara
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan pihaknya pasti menerima laporan tersebut.
"Sebelum terjadi PHK baik pekerja maupun perusahaan melapor," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
