TeL HUT RI

Kemnaker Permudah Akses WLKP, Sediakan 3 Pusat Aduan

Kemnaker Permudah Akses WLKP, Sediakan 3 Pusat Aduan

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Ismail Pakaya. Foto : Istimewa --

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan 3 layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring.

Upaya ini bertujuan mempermudah perusahaan dalam memenuhi kewajban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Ismail Pakaya.

“Kami menyediakan 3 layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ucap Ismail.

BACA JUGA:Kemnaker Luncurkan Pelatihan Kerja bagi 1.600 Calon Peserta

BACA JUGA:Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja

Layanan Pertama, dapat diakses dengan menyampaikan email pengaduan terkait kendala dalam proses pelaporan WLKP yang dialami melalui pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.

Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker atau melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi sesuai domisili perusahaan.

Ketiga, Kemnaker menyediakan panduan dan tata cara penyampaian laporan WLKP yang dapat diakses melalui https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.

“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.

BACA JUGA:Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

BACA JUGA:Sekjen Kemnaker: AI Percepat Deteksi Risiko, Auditor Tetap Penentu

Melalui penyediaan layanan bantuan tersebut, Kemnaker berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban laporan WLKP tepat waktu demi terwujudnya data ketenagakerjaan nasional yang akurat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: